KOTA MALANG

Libur Lebaran, Kota Ini Tetap Awasi Pajak Hiburan

Awwaliatul Mukarromah | Minggu, 25 Juni 2017 | 08:02 WIB
Libur Lebaran, Kota Ini Tetap Awasi Pajak Hiburan

Salah satu sudut Kota Batu, Malang

KLOJEN, DDTCNews – Pemkot Malang tidak meliburkan layanan pemantauan pajak, khususnya pajak hiburan, yang dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang selama masa cuti lebaran 2017.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan BP2D Kota Malang Dwi Cahyo Teguh mengatakan mengingat ada masa libur bersama, pembagian tugas telah dibagi secara giliran atau piket. Menurutnya, ketika libur Lebaran, petugas pajak daerah harus rajin memelototi sejumlah tempat usaha yang harus membayar pajak.

“Seperti pajak hiburan. Kalau saat Lebaran kan malah ramai. Biasanya juga ada event berbayar ketika libur Lebaran. Rumah karaoke atau beberapa pub yang ketika Ramadan tutup, kan biasanya juga mulai buka dan malah ramai saat libur Lebaran,” ujar Cahyo, baru-baru ini.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Tidak hanya BP2P, pelayanan public lain di kota Malang juga tidak libur selama masa cuti lebaran ini. Layanan publik yang masih buka antara lain layanan kesehatan dan pemantauan pasar. Begitu pula Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Asih Tri Rachmi mengatakan sistem piket dilakukan agar layanan rawat inap tetap buka 24 jam. “Ketika waktu cuti Lebaran, petugasnya piket. Selain layanan di puskesmas, petugas kami juga berjaga di Pos Jaga Lebaran bersama polisi secara giliran,” imbuh Asih.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan Petugas Dinas Perdagangan juga harus patroli di pasar ketika libur lebaran.

“Juga ada pembagian piket, dan ada dua mobil dinas operasional yang tidak dikandangkan. Mobil itu dipakai patroli saat Lebaran nanti,” katanya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029