KOTA MALANG

Libur Lebaran, Kota Ini Tetap Awasi Pajak Hiburan

Awwaliatul Mukarromah | Minggu, 25 Juni 2017 | 08:02 WIB
Libur Lebaran, Kota Ini Tetap Awasi Pajak Hiburan

Salah satu sudut Kota Batu, Malang

KLOJEN, DDTCNews – Pemkot Malang tidak meliburkan layanan pemantauan pajak, khususnya pajak hiburan, yang dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang selama masa cuti lebaran 2017.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan BP2D Kota Malang Dwi Cahyo Teguh mengatakan mengingat ada masa libur bersama, pembagian tugas telah dibagi secara giliran atau piket. Menurutnya, ketika libur Lebaran, petugas pajak daerah harus rajin memelototi sejumlah tempat usaha yang harus membayar pajak.

“Seperti pajak hiburan. Kalau saat Lebaran kan malah ramai. Biasanya juga ada event berbayar ketika libur Lebaran. Rumah karaoke atau beberapa pub yang ketika Ramadan tutup, kan biasanya juga mulai buka dan malah ramai saat libur Lebaran,” ujar Cahyo, baru-baru ini.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Tidak hanya BP2P, pelayanan public lain di kota Malang juga tidak libur selama masa cuti lebaran ini. Layanan publik yang masih buka antara lain layanan kesehatan dan pemantauan pasar. Begitu pula Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Asih Tri Rachmi mengatakan sistem piket dilakukan agar layanan rawat inap tetap buka 24 jam. “Ketika waktu cuti Lebaran, petugasnya piket. Selain layanan di puskesmas, petugas kami juga berjaga di Pos Jaga Lebaran bersama polisi secara giliran,” imbuh Asih.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan Petugas Dinas Perdagangan juga harus patroli di pasar ketika libur lebaran.

“Juga ada pembagian piket, dan ada dua mobil dinas operasional yang tidak dikandangkan. Mobil itu dipakai patroli saat Lebaran nanti,” katanya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara