PELAYANAN BEA CUKAI

Libur Akhir Tahun, Penipuan Atas Nama Petugas Bea Cukai Bakal Menanjak

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:00 WIB
Libur Akhir Tahun, Penipuan Atas Nama Petugas Bea Cukai Bakal Menanjak

Poster peringatan yang dirilis DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat lebih mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai jelang Natal dan tahun baru.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai biasanya meningkat saat akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Pasalnya, pada periode libur kantor pemerintah dan perbankan tutup dan layanan call center biasanya tersedia dalam waktu yang lebih pendek.

"Mereka memanfaatkan itu sehingga menyulitkan korban melakukan konfirmasi," katanya, dikutip pada Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Hatta mengatakan aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas terus mengalami peningkatan. Hingga November 2022, aduan tersebut sudah mencapai 6.958 kasus sehingga masyarakat perlu lebih mewaspadainya.

Dia menjelaskan modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC sangat beragam. Namun, terdapat beberapa ciri untuk mengenali modus penipuan tersebut.

Modus yang paling marak yakni belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong. Pada praktiknya, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kedua, modus barang lelang yang ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengklaim barangnya hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Ketiga, modus romansa dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Terakhir, modus barang diplomatik dan pencucian uang. Modus ini mirip modus asmara karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dengan banyaknya variasi modus tersebut, Hatta menyebut ada beberapa langkah yang perlu dilakukan masyarakat agar terhindar dari penipuan. Misalnya memastikan hanya membeli barang dengan harga wajar dan dari situs e-commerce terpercaya, serta memahami pelelangan barang milik negara hanya dilakukan Ditjen Kekayaan Negara melalui situs www.lelang.go.id.

Kemudian, masyarakat juga dapat memeriksa status barang kiriman pada situs www.beacukai.go.id/barangkiriman menggunakan nomor resi, serta tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

Menurutnya, setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas juga dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau saluran media sosial DJBC.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Namun jika masyarakat telah menjadi korban penipuan dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, dia mengimbau untuk melapor kepada kepolisian, serta melapor ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku berbekal surat laporan ke kepolisian.

"Masyarakat dapat lebih waspada, khususnya di akhir pekan dan libur nasional," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha