PELAYANAN BEA CUKAI

Libur Akhir Tahun, Penipuan Atas Nama Petugas Bea Cukai Bakal Menanjak

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:00 WIB
Libur Akhir Tahun, Penipuan Atas Nama Petugas Bea Cukai Bakal Menanjak

Poster peringatan yang dirilis DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat lebih mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai jelang Natal dan tahun baru.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai biasanya meningkat saat akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Pasalnya, pada periode libur kantor pemerintah dan perbankan tutup dan layanan call center biasanya tersedia dalam waktu yang lebih pendek.

"Mereka memanfaatkan itu sehingga menyulitkan korban melakukan konfirmasi," katanya, dikutip pada Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Hatta mengatakan aduan penipuan yang mengatasnamakan petugas terus mengalami peningkatan. Hingga November 2022, aduan tersebut sudah mencapai 6.958 kasus sehingga masyarakat perlu lebih mewaspadainya.

Dia menjelaskan modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC sangat beragam. Namun, terdapat beberapa ciri untuk mengenali modus penipuan tersebut.

Modus yang paling marak yakni belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong. Pada praktiknya, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kedua, modus barang lelang yang ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengklaim barangnya hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Ketiga, modus romansa dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Terakhir, modus barang diplomatik dan pencucian uang. Modus ini mirip modus asmara karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dengan banyaknya variasi modus tersebut, Hatta menyebut ada beberapa langkah yang perlu dilakukan masyarakat agar terhindar dari penipuan. Misalnya memastikan hanya membeli barang dengan harga wajar dan dari situs e-commerce terpercaya, serta memahami pelelangan barang milik negara hanya dilakukan Ditjen Kekayaan Negara melalui situs www.lelang.go.id.

Kemudian, masyarakat juga dapat memeriksa status barang kiriman pada situs www.beacukai.go.id/barangkiriman menggunakan nomor resi, serta tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

Menurutnya, setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas juga dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau saluran media sosial DJBC.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Namun jika masyarakat telah menjadi korban penipuan dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, dia mengimbau untuk melapor kepada kepolisian, serta melapor ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku berbekal surat laporan ke kepolisian.

"Masyarakat dapat lebih waspada, khususnya di akhir pekan dan libur nasional," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?