BERITA PAJAK HARI INI

Lewat Taxpayer Portal, WP Bisa Klarifikasi Kurang Bayar Tanpa SP2DK

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 09:03 WIB
Lewat Taxpayer Portal, WP Bisa Klarifikasi Kurang Bayar Tanpa SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system yang tengah dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) akan menghubungkan data antarwajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Karena data antarwajib pajak terintegrasi, ketika faktur pajak atau bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak makan dokumen tersebut bisa langsung muncul pada data lawan transaksi. Dengan demikian, wajib pajak bisa mengecek langsung validitas transaksi.

Sebagai contoh, dalam beberapa kasus terdapat wajib pajak yang datanya dipakai oleh orang lain sehingga timbul dugaan kekurangan pembayaran pajak akibat penyalahgunaan data tersebut. Dengan adanya Portal Wajib Pajak (Taxpayer Portal), wajib pajak dapat secara langsung melakukan klarifikasi tanpa perlu menunggu dikirimkannya SP2DK.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

"TAM (Taxpayer Account Management) dibuka untuk wajib pajak. Ada beberapa yang harus bisa diketahui oleh wajib pajak lewat TAM. Dibuka, 360 degree point of view wajib pajak. Konsepnya, wajib pajak tahu yang DJP ketahui. Data di taxpayer account itu benar sepanjang prosesnya benar," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

Kehadiran TAM diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta rasa saling percaya antara wajib pajak dan fiskus. "Jadi kita lebih ke arah transparan, akuntabel, dan untuk wajib pajak orang pribadi pasti lebih mudah. Kemudian, data juga lebih valid dan performance-nya lebih baik. Inilah yang sebetulnya kita bangun," ujar Iwan.

Selain pembahasan tentang Taxpayer Portal, ada pula ulasan mengenai update pengembangan coretax system lainnya, SP2DK, posisi utang pemerintah, pajak karbon, dan kelanjutan sidang MK soal pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Coretax Percepat Proses Keberatan dan Banding

Coretax system diklaim bakal mempercepat proses keberatan dan banding yang diajukan oleh wajib pajak.

Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system, pengajuan keberatan yang muatannya terkait dengan perbedaan penerapan undang-undang akan langsung dinaikkan prosesnya ke tingkat banding.

"Kalau uji materi itu langsung dan masuk ke Pengadilan Pajak, karena kan masa sama-sama orang-orang DJP berbeda penerapan undang-undang. Kalau permohonannya itu beda penerapan undang-undang, itu langsung ditolak dan langsung masuk Pengadilan Pajak. Jadi lebih cepat," ujar Iwan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tak Perlu Risau Terima SP2DK

Kemenkeu meminta wajib pajak untuk tidak panik ataupun risau bila menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari DJP.

Menurut Kemenkeu, SP2DK bukanlah objek surat perintah pemeriksaan. Artinya, masih ada ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data dalam SP2DK menurut versi wajib pajak.

Wajib pajak diimbau mencermati poin-poin yang memerlukan penjelasan dalam SP2DK dan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki terkait poin-poin tersebut.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Lewat SP2DK, DJP meminta penjelasan atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. (DDTCNews)

Rasio Utang RI Menurun

Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah hingga September 2023 mencapai Rp7.891,61 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Oktober 2023 menyatakan posisi utang tersebut terhadap PDB sebesar 37,95%. Rasio utang ini menurun dibandingkan akhir 2022 dan berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Rasio ini juga masih sejalan dengan yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40%. (DDTCNews)

BRIN Soal Pajak Karbon

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan tarik ulur penerapan kebijakan pajak karbon menjadi topik yang menarik mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim.

Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler BRIN Deden Djoenudin menyampaikan ada tiga prinsip penerapan pajak karbon. Pertama, adil, yaitu menggunakan prinsip polluters-pay-principle yang melakukan pencemaran yang harus menanggung beban pajak karbon agar tidak dibebankan kepada pelaku ekonomi yang memang tidak melakukan emisi.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kedua adalah terjangkau, yaitu memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Lalu, prinsip terakhir adalah bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat. (Jawapos)

Lanjutan Sidang MK Soal Bukper

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP akan dilanjutkan pada 7 November 2023.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah berencana menghadirkan 2 ahli.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah berencana menghadirkan 2 orang ahli," katanya dikutip dari mkri.id.

Sebagai informasi, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra