KEBIJAKAN PAJAK

Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merekomendasikan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan advance pricing agreement (APA) bilateral ketimbang APA unilateral.

Didit Hardiyanto, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP mengatakan salah satu keunggulan dari APA bilateral adalah mencegah terjadinya pemajakan berganda.

"Menurut saya, propose-lah APA bilateral. Karena apa? Double taxation akan hilang, di sana [negara mitra P3B] juga akan dikoreksi," ujar Didit dalam bincang santai bersama konsultan pajak yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Tak hanya menekan potensi pengenaan pajak berganda, data yang digunakan sebagai dasar untuk menyepakati harga transfer dalam APA juga akan lebih terbuka bila wajib pajak menempuh jalur APA bilateral.

Bila wajib pajak dalam negeri mengajukan permohonan APA bilateral, otoritas pajak yurisdiksi mitra P3B juga akan meminta wajib pajak di yurisdiksinya untuk membuka data yang diperlukan dalam rangka melakukan negosiasi.

"Jadi sama-sama buka data. Terkadang wajib pajak yang di sini tidak bisa memberi data, tetapi di sana dia akan membuka data. Apalagi masalah intragroup services, mereka akan membuka data," ujar Didit.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Dengan demikian, APA bilateral lebih mengikat bagi kedua yurisdiksi dan kedua pihak yang bertransaksi. "Jadi kita [otoritas pajak] sama-sama menjustifikasi ini bisa diterima atau tidak, oleh karena itu APA bilateral lebih mengikat bagi kedua belah pihak," ujar Didit.

Walau APA bilateral dipandang lebih unggul bila dibandingkan dengan APA unilateral, Didit mengungkapkan hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan APA unilateral.

Meski berpotensi menimbulkan pemajakan berganda, Didit mengatakan wajib pajak tetap mendapatkan kepastian hukum bila berhasil menyepakati APA unilateral dengan DJP. Dengan tercapainya APA unilateral, wajib pajak setidaknya mendapatkan kepastian bahwa transaksi afiliasinya tidak dikoreksi maksimal untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

"Wajib pajak ingin kepastian hukum, 5 tahun ke depan tidak dikoreksi lagi masalah transfer pricing ini. Dia ingin ketenangan, resources-nya bisa digunakan untuk hal yang lain," ujar Didit.

Untuk diketahui, APA unilateral adalah kesepakatan harga transfer antara wajib pajak dan DJP saja, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan harga transfer DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan DJP.

APA dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak lewat pengajuan permohonan atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari DJP sebagai tindak lanjut atas pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak negara mitra. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra