KEBIJAKAN PAJAK

Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merekomendasikan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan advance pricing agreement (APA) bilateral ketimbang APA unilateral.

Didit Hardiyanto, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP mengatakan salah satu keunggulan dari APA bilateral adalah mencegah terjadinya pemajakan berganda.

"Menurut saya, propose-lah APA bilateral. Karena apa? Double taxation akan hilang, di sana [negara mitra P3B] juga akan dikoreksi," ujar Didit dalam bincang santai bersama konsultan pajak yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Tak hanya menekan potensi pengenaan pajak berganda, data yang digunakan sebagai dasar untuk menyepakati harga transfer dalam APA juga akan lebih terbuka bila wajib pajak menempuh jalur APA bilateral.

Bila wajib pajak dalam negeri mengajukan permohonan APA bilateral, otoritas pajak yurisdiksi mitra P3B juga akan meminta wajib pajak di yurisdiksinya untuk membuka data yang diperlukan dalam rangka melakukan negosiasi.

"Jadi sama-sama buka data. Terkadang wajib pajak yang di sini tidak bisa memberi data, tetapi di sana dia akan membuka data. Apalagi masalah intragroup services, mereka akan membuka data," ujar Didit.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Dengan demikian, APA bilateral lebih mengikat bagi kedua yurisdiksi dan kedua pihak yang bertransaksi. "Jadi kita [otoritas pajak] sama-sama menjustifikasi ini bisa diterima atau tidak, oleh karena itu APA bilateral lebih mengikat bagi kedua belah pihak," ujar Didit.

Walau APA bilateral dipandang lebih unggul bila dibandingkan dengan APA unilateral, Didit mengungkapkan hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan APA unilateral.

Meski berpotensi menimbulkan pemajakan berganda, Didit mengatakan wajib pajak tetap mendapatkan kepastian hukum bila berhasil menyepakati APA unilateral dengan DJP. Dengan tercapainya APA unilateral, wajib pajak setidaknya mendapatkan kepastian bahwa transaksi afiliasinya tidak dikoreksi maksimal untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
DJP dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Soal Apa?

"Wajib pajak ingin kepastian hukum, 5 tahun ke depan tidak dikoreksi lagi masalah transfer pricing ini. Dia ingin ketenangan, resources-nya bisa digunakan untuk hal yang lain," ujar Didit.

Untuk diketahui, APA unilateral adalah kesepakatan harga transfer antara wajib pajak dan DJP saja, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan harga transfer DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan DJP.

APA dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak lewat pengajuan permohonan atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari DJP sebagai tindak lanjut atas pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak negara mitra. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja