KEBIJAKAN PAJAK

Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merekomendasikan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan advance pricing agreement (APA) bilateral ketimbang APA unilateral.

Didit Hardiyanto, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP mengatakan salah satu keunggulan dari APA bilateral adalah mencegah terjadinya pemajakan berganda.

"Menurut saya, propose-lah APA bilateral. Karena apa? Double taxation akan hilang, di sana [negara mitra P3B] juga akan dikoreksi," ujar Didit dalam bincang santai bersama konsultan pajak yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Tak hanya menekan potensi pengenaan pajak berganda, data yang digunakan sebagai dasar untuk menyepakati harga transfer dalam APA juga akan lebih terbuka bila wajib pajak menempuh jalur APA bilateral.

Bila wajib pajak dalam negeri mengajukan permohonan APA bilateral, otoritas pajak yurisdiksi mitra P3B juga akan meminta wajib pajak di yurisdiksinya untuk membuka data yang diperlukan dalam rangka melakukan negosiasi.

"Jadi sama-sama buka data. Terkadang wajib pajak yang di sini tidak bisa memberi data, tetapi di sana dia akan membuka data. Apalagi masalah intragroup services, mereka akan membuka data," ujar Didit.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Dengan demikian, APA bilateral lebih mengikat bagi kedua yurisdiksi dan kedua pihak yang bertransaksi. "Jadi kita [otoritas pajak] sama-sama menjustifikasi ini bisa diterima atau tidak, oleh karena itu APA bilateral lebih mengikat bagi kedua belah pihak," ujar Didit.

Walau APA bilateral dipandang lebih unggul bila dibandingkan dengan APA unilateral, Didit mengungkapkan hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan APA unilateral.

Meski berpotensi menimbulkan pemajakan berganda, Didit mengatakan wajib pajak tetap mendapatkan kepastian hukum bila berhasil menyepakati APA unilateral dengan DJP. Dengan tercapainya APA unilateral, wajib pajak setidaknya mendapatkan kepastian bahwa transaksi afiliasinya tidak dikoreksi maksimal untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

"Wajib pajak ingin kepastian hukum, 5 tahun ke depan tidak dikoreksi lagi masalah transfer pricing ini. Dia ingin ketenangan, resources-nya bisa digunakan untuk hal yang lain," ujar Didit.

Untuk diketahui, APA unilateral adalah kesepakatan harga transfer antara wajib pajak dan DJP saja, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan harga transfer DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan DJP.

APA dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak lewat pengajuan permohonan atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari DJP sebagai tindak lanjut atas pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak negara mitra. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi