POLANDIA

Lebih Awal, Negara Ini Kenakan Exit Tax Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 17:29 WIB
Lebih Awal, Negara Ini Kenakan Exit Tax Tahun Depan

Ilustrasi.

WARSAW, DDTCNews – Setiap perusahaan di Polandia yang mengalihkan aset ke luar negeri bakal dibebani pajak keluar atau exit tax mulai 1 Januari 2019.

Implementasi ini lebih cepat (early implementation) setahun dari arahan anti-tax avoidance directive (ATAD) Uni Eropa pada 2020. Tarif exit tax akan dikenakan kepada korporasi di Polandia sebesar 19%. Ada pula pajak sebesar 5% atas pendapatan terkait kekayaan intelektual (patent box regime).

Menteri Keuangan Polandia Teresa Czerwińska yang menilai exit tax akan mencegah terjadinya perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning) hingga erosi basis pajak. Exit tax telah diterapkan pada 11 negara anggota Uni Eropa, bahkan dengan tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Setelah Dua Tahun, Polandia Akhiri PPN Nol Persen Atas Makanan

“Rencana pemajakan ini dirancang untuk memerangi aggressive tax planning. Rezim pajak ini telah diterapkan di negara lain, seperti Spanyol yang mengenakan exit tax 23% dan Swiss sebesar 35%,” ujarnya melansir Tax Notes International Vol.91 No.10, Selasa (4/9/2018).

Czerwińska pun menentang asumsi penerapan exit tax yang hanya akan memberi dampak negatif pada beberapa aspek. Dia percaya rezim pajak ini tidak akan menghambat investasi internasional maupun pengusaha lokal.

Dalam konsep ATAD, semua pihak ingin memastikan bahwa pajak telah disetor atas keuntungan yang belum terealisasi ketika adanya transfer aset antar negara (cross border).

Baca Juga:
DJP Rancang Sistem Cegah Aggressive Tax Planning Pakai Data Prediktif

Dalam ATAD, negara anggota wajib menerapkan beberapa arahan pajak tersebut ke dalam aturan hukum nasional seperti mengendalikan perusahaan asing, aturan peralihan, exit tax, pembatasan bunga dan pengaturan general antiabuse.

Rencana pemajakan yang akan diatur dalam undang-undang ini mendapat tanggapan dari Anggota Ernst & Young LLP Sylwia Migdal. Dia memprediksi prosedur legislatif terkait kebijakan ini akan difinalisasi pada akhir November mendatang.

“Rezim patent box akan memberi dampak yang sangat positif bagi perusahaan asing yang melakukan bisnis di Polandia,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra