PELAPORAN SPT

Layani Penyampaian SPT, Kantor Pajak Buka Sampai Sabtu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:13 WIB
Layani Penyampaian SPT, Kantor Pajak Buka Sampai Sabtu

JAKARTA, DDTCNews - Kurang dari satu bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret nanti. Mengantisipasi periode sibuk tersebut, kantor pajak akan buka Sabtu di dua mingggu terakhir bulan Maret.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan di Kantor Ditjen Pajak, Senin (5/3). Pelayanan pada akhir pekan ini disebutnya sebagai bentuk antisipasi membludaknya pelaporan SPT dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

"Dua minggu terakhir kantor pajak akan buka setiap Sabtu yakni tanggal 24 dan 31 Maret. Sehingga bisa melayani wajib pajak yang menyampaikan SPT," katanya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, sarana infrastruktur penunjang seperti komputer telah disiapkan di tiap-tiap kantor pajak. Hal ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang akan melaporkan SPT-nya secara elektronik atau e-filling.

Robert juga menjabarkan data SPT yang telah diterima oleh Ditjen Pajak per 5 Maret 2018 sudah mencapai 3,2 juta wajib pajak. Sebagian besar penyampaian SPT pada tahun ini didominasi melalui metode e-filling.

"72% SPT dilaporkan secara elektronik menggunakan e-filling,e-form dan e-SPT. Sementara sisanya 28% dengan cara manual," paparnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain itu, capaian 3,2 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT ini lebih baik dari data tahun sebelumnya. Ditjen Pajak mencatat terdapat kenaikan sebesar 51% dari periode yang sama pada tahun lalu.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak meminta masyarakat yang punya kewajiban menyampaikan SPT untuk segera melaporkan. Seperti yang diketahui, dari 39 juta wajib pajak terdaftar, 18 juta diantaranya wajib melaporkan SPT.

"Kami berupaya supaya masuknya SPT ini berjalan dengan baik dan kami mengimbau masyarakat, Wajib Pajak (WP), supaya menyampaikan sesegera mungkin dan memenuhi kewajiban perpajakan," tutupnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?