PELAPORAN SPT

Layani Penyampaian SPT, Kantor Pajak Buka Sampai Sabtu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 10:13 WIB
Layani Penyampaian SPT, Kantor Pajak Buka Sampai Sabtu

JAKARTA, DDTCNews - Kurang dari satu bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret nanti. Mengantisipasi periode sibuk tersebut, kantor pajak akan buka Sabtu di dua mingggu terakhir bulan Maret.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan di Kantor Ditjen Pajak, Senin (5/3). Pelayanan pada akhir pekan ini disebutnya sebagai bentuk antisipasi membludaknya pelaporan SPT dan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

"Dua minggu terakhir kantor pajak akan buka setiap Sabtu yakni tanggal 24 dan 31 Maret. Sehingga bisa melayani wajib pajak yang menyampaikan SPT," katanya.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Selain itu, sarana infrastruktur penunjang seperti komputer telah disiapkan di tiap-tiap kantor pajak. Hal ini dilakukan agar memudahkan masyarakat yang akan melaporkan SPT-nya secara elektronik atau e-filling.

Robert juga menjabarkan data SPT yang telah diterima oleh Ditjen Pajak per 5 Maret 2018 sudah mencapai 3,2 juta wajib pajak. Sebagian besar penyampaian SPT pada tahun ini didominasi melalui metode e-filling.

"72% SPT dilaporkan secara elektronik menggunakan e-filling,e-form dan e-SPT. Sementara sisanya 28% dengan cara manual," paparnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selain itu, capaian 3,2 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT ini lebih baik dari data tahun sebelumnya. Ditjen Pajak mencatat terdapat kenaikan sebesar 51% dari periode yang sama pada tahun lalu.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak meminta masyarakat yang punya kewajiban menyampaikan SPT untuk segera melaporkan. Seperti yang diketahui, dari 39 juta wajib pajak terdaftar, 18 juta diantaranya wajib melaporkan SPT.

"Kami berupaya supaya masuknya SPT ini berjalan dengan baik dan kami mengimbau masyarakat, Wajib Pajak (WP), supaya menyampaikan sesegera mungkin dan memenuhi kewajiban perpajakan," tutupnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha