APARATUR SIPIL NEGARA

Layanan Mutasi ASN Antardaerah Diresmikan, Begini Pesan Mendagri Tito

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 15:06 WIB
Layanan Mutasi ASN Antardaerah Diresmikan, Begini Pesan Mendagri Tito

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan layanan mutasi aparatur sipil negara (ASN) antarpemerintah daerah dalam bentuk aplikasi Sistem Layanan Mutasi Antardaerah (Simudah).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Simudah merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan perpindahan tempat tugas ASN. Aplikasi ini juga dibekali sistem yang mumpuni dalam menyajikan informasi yang lengkap terhadap proses mutasi ASN antardaerah.

Salah satu keunggulan Simudah adalah notifikasi proses pengajuan mutasi yang dapat diakses melalui WhatsApp. Proses mutasi juga bisa dipantau melalui mesin anjungan Simudah yang akan ditempatkan di kantor masing-masing pemda.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

"Dengan notifikasi via WA dan Mesin Anjungan Simudah, mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri," katanya, Selasa (27/4/2021).

Tito berharap hadirnya aplikasi Simudah meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga memastikan mekanisme mutasi tempat tugas ASN dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Dia menjabarkan sistem Simudah bergerak dalam berbagai proses bisnis. Pada Kemendagri sebagai sarana penerbitan SK Mutasi. Simudah juga mengakomodasi mekanisme persetujuan pindah pada level pemda dan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) mutasi di BKN.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini. Apakah dalam hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di Pemda," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik memastikan sistem keamanan aplikasi Simudah dapat diandalkan untuk mencegah penyalahgunaan. Menurutnya, surat keputusan (SK) mutasi ASN hanya bisa dicetak oleh pegawai yang mengajukan permohonan mutasi.

Terdapat dua sistem keamanan untuk memastikan SK mutasi hanya bisa diakses oleh pegawai yang bersangkutan. Pertama, sistem keamanan dengan login melalui aplikasi Simudah. Kedua, sistem keamanan dengan model pengenalan wajah atau face recognition sebelum cetak SK mutasi.

"Khusus untuk cetak SK mutasi, tidak semua orang pakai Simudah ini. Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis pengenal wajah yang disuplai dari database kependudukan," tutur Akmal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra