APARATUR SIPIL NEGARA

Layanan Mutasi ASN Antardaerah Diresmikan, Begini Pesan Mendagri Tito

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 15:06 WIB
Layanan Mutasi ASN Antardaerah Diresmikan, Begini Pesan Mendagri Tito

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan layanan mutasi aparatur sipil negara (ASN) antarpemerintah daerah dalam bentuk aplikasi Sistem Layanan Mutasi Antardaerah (Simudah).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Simudah merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan perpindahan tempat tugas ASN. Aplikasi ini juga dibekali sistem yang mumpuni dalam menyajikan informasi yang lengkap terhadap proses mutasi ASN antardaerah.

Salah satu keunggulan Simudah adalah notifikasi proses pengajuan mutasi yang dapat diakses melalui WhatsApp. Proses mutasi juga bisa dipantau melalui mesin anjungan Simudah yang akan ditempatkan di kantor masing-masing pemda.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

"Dengan notifikasi via WA dan Mesin Anjungan Simudah, mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri," katanya, Selasa (27/4/2021).

Tito berharap hadirnya aplikasi Simudah meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga memastikan mekanisme mutasi tempat tugas ASN dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Dia menjabarkan sistem Simudah bergerak dalam berbagai proses bisnis. Pada Kemendagri sebagai sarana penerbitan SK Mutasi. Simudah juga mengakomodasi mekanisme persetujuan pindah pada level pemda dan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) mutasi di BKN.

Baca Juga:
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

"Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini. Apakah dalam hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di Pemda," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik memastikan sistem keamanan aplikasi Simudah dapat diandalkan untuk mencegah penyalahgunaan. Menurutnya, surat keputusan (SK) mutasi ASN hanya bisa dicetak oleh pegawai yang mengajukan permohonan mutasi.

Terdapat dua sistem keamanan untuk memastikan SK mutasi hanya bisa diakses oleh pegawai yang bersangkutan. Pertama, sistem keamanan dengan login melalui aplikasi Simudah. Kedua, sistem keamanan dengan model pengenalan wajah atau face recognition sebelum cetak SK mutasi.

"Khusus untuk cetak SK mutasi, tidak semua orang pakai Simudah ini. Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis pengenal wajah yang disuplai dari database kependudukan," tutur Akmal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi