EKUADOR

Lawan Tax Haven, Referendum Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Agustus 2016 | 21:03 WIB
Lawan Tax Haven, Referendum Disiapkan

Salah satu protes massa di Ekuador (Foto: bbc.com)

QUITO, DDTCNews – Pemerintah Ekuador memperkirakan terdapat dana sekitar lebih dari US$3 miliar milik warga negara Ekuador yang berada di negara suaka pajak selama dua tahun terakhir ini.

Menteri Luar Negeri Ekuador Guillaume Long mencoba memberi gambaran betapa berharganya dana sebanyak itu untuk negara Ekuador.

“Uang sebesar itu cukup untuk membangun kembali dan melakukan perbaikan penuh atas beberapa kawasan yang rusak karena adanya gempa bumi baru-baru ini. Bahkan, dari angka itu, sepertiganya merupakan nilai perekonomian di Ekuador. Mirisnya, dana tersebut berada di negara tax haven,” kata Guillaume, akhir pekan lalu (13/8).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Guillaume juga menjelaskan dengan dana sebanyak itu, pemerintah Ekuador dapat menyelamatkan lebih dari 30 juta orang dari kemiskinan. Ini merupakan pilihan yang melibatkan etika serta moral dari pemilik dana tersebut.

“Tinggal pilih, apa mau berjuang melawan kemiskinan, atau membiarkan orang-orang kaya semakin memperkaya dirinya sendiri,” tanya Guillaume.

Terkait hal ini, Presiden Ekuador Rafael Correa mengumumkan referendum nasional tahun depan yang melarang warga Ekuador memiliki aset di negara suaka pajak. Jika referendum itu disetujui, mereka harus membawa pulang kekayaannya itu kembali ke Ekuador dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal referendum.

Selain mengeluarkan referendum, seperti dilansir malalui truth-out.org, Ekuador juga akan membawa proposal ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan September mendatang untuk meluncurkan inisiatif global guna melawan negara tax haven. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?