EKUADOR

Lawan Tax Haven, Referendum Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Agustus 2016 | 21:03 WIB
Lawan Tax Haven, Referendum Disiapkan

Salah satu protes massa di Ekuador (Foto: bbc.com)

QUITO, DDTCNews – Pemerintah Ekuador memperkirakan terdapat dana sekitar lebih dari US$3 miliar milik warga negara Ekuador yang berada di negara suaka pajak selama dua tahun terakhir ini.

Menteri Luar Negeri Ekuador Guillaume Long mencoba memberi gambaran betapa berharganya dana sebanyak itu untuk negara Ekuador.

“Uang sebesar itu cukup untuk membangun kembali dan melakukan perbaikan penuh atas beberapa kawasan yang rusak karena adanya gempa bumi baru-baru ini. Bahkan, dari angka itu, sepertiganya merupakan nilai perekonomian di Ekuador. Mirisnya, dana tersebut berada di negara tax haven,” kata Guillaume, akhir pekan lalu (13/8).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Guillaume juga menjelaskan dengan dana sebanyak itu, pemerintah Ekuador dapat menyelamatkan lebih dari 30 juta orang dari kemiskinan. Ini merupakan pilihan yang melibatkan etika serta moral dari pemilik dana tersebut.

“Tinggal pilih, apa mau berjuang melawan kemiskinan, atau membiarkan orang-orang kaya semakin memperkaya dirinya sendiri,” tanya Guillaume.

Terkait hal ini, Presiden Ekuador Rafael Correa mengumumkan referendum nasional tahun depan yang melarang warga Ekuador memiliki aset di negara suaka pajak. Jika referendum itu disetujui, mereka harus membawa pulang kekayaannya itu kembali ke Ekuador dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal referendum.

Selain mengeluarkan referendum, seperti dilansir malalui truth-out.org, Ekuador juga akan membawa proposal ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan September mendatang untuk meluncurkan inisiatif global guna melawan negara tax haven. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja