KEBIJAKAN PEMERINTAH

Larangan Ekspor RBD Palm Olein Berlaku Hingga Harga Migor Curah Segini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 21:11 WIB
Larangan Ekspor RBD Palm Olein Berlaku Hingga Harga Migor Curah Segini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memulai larangan ekspor untuk refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein mulai dari 28 April 2022 sampai dengan harga minyak goreng curah di pasar benar-benar merata menjadi Rp14.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Evaluasi akan dilakukan berkala terkait kebijakan larangan ekspor. Jangka waktu pelarangan ekspor sampai minyak goreng di masyarakat bisa sampai harga ditargetkan Rp14.000 per liter merata di seluruh Indonesia," katanya saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga menjelaskan Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan memonitor seluruh aktivitas produsen RBD palm olein dari seluruh rantai pasok yang tercatat pada otoritas. Pemantauan oleh DJBC tersebut akan berlanjut hingga harga minyak goreng stabil.

Dia menambahkan kebijakan larangan ekspor tersebut sesuai dengan aturan WTO yang menjelaskan bahwa dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk penuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

"Larangan ekspor RBD berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan RBD palm olein. Nanti, pengawasan oleh DJBC diikuti Satgas Pangan. Setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai peraturan dan pengawasan dilakukan terus menerus, terutama saat libur Idulfitri," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk produsen yang biasa melakukan ekspor, lanjut Airlangga, pemerintah telah menunjuk Bulog untuk menindaklanjuti jaringan distribusi minyak goreng. Tujuannya untuk mengompensasi kebijakan larangan ekspor CPO yang berlaku akhir bulan ini.

"Kebijakan tersebut semata-mata agar kegiatan terkait dengan minyak di masyarakat bisa diakses lebih baik," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan