BERITA PAJAK SEPEKAN

Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB
Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada Jumat (31/3/2023). Selanjutnya, laporan SPT Tahunan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penelitian hingga pemeriksaan oleh fiskus. Tujuannya, memastikan kepatuhan material dari wajib pajak yang telah lapor SPT Tahunan. 

Topik di atas menjadi salah satu isu yang banyak diperbincangkan wajib pajak pada sepekan terakhir. 

Perlu dipahami, pemenuhan kepatuhan formal dalam bentuk penyampaian SPT Tahunan belum tentu mencerminkan kepatuhan material. Untuk itu, pengujian kepatuhan material perlu dilakukan untuk memastikan nilai pembayaran pajak oleh wajib pajak.

"Apakah kepatuhan SPT ini mencerminkan rasio pembayaran? Itu bisa saja, tetapi tidak 100% seperti itu. Harus kita lihat apakah yang dilaporkan itu sudah sesuai dengan yang menjadi kewajiban," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.

Dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia, wajib pajak berhak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Meski demikian, kebenaran dari pajak yang dihitung, dibayar, dan dilaporkan oleh wajib pajak dapat diuji oleh DJP.

Dwi menjelaskan kebenaran dari penghasilan dan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak bakal diuji berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP. 

Lantas seperti apa mekanisme 'uji kebenaran' dari laporan SPT wajib pajak? Simak artikel 'Pastikan Kepatuhan Material, SPT Tahunan Wajib Pajak Bakal Diteliti'.

Selanjutnya, ada bahasan mengenai kritik Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) oleh DJP. 

Dalam rapat bersama Komisi XI, Sri Mulyani menyebut penyampaian SP2DK masih mendapatkan persepsi negatif dari wajib pajak dan menimbulkan kesalahpahaman.

"Untuk SP2DK ini dikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat dari DJP itu mengerikan. Jadi kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, redaksional dan tampilan SP2DK akan diubah ke depannya. "Jadi, lebih ke klarifikasi. Berhubungan dengan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan tetap manusiawi," tuturnya. Simak 'Banyak WP Takut SP2DK, Sri Mulyani: Penyampaiannya Perlu Dievaluasi'.

Selain kedua topik di atas, ada juga bahasan mengenai layanan baru pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) oleh DJP, update seleksi hakim agung, hingga mundurnya batas akhir pelaporan realisasi repatriasi atau investasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS). 

Berikut ulasan lengkapnya. 

1. DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain

DJP membuka saluran khusus guna memfasilitasi pihak lain untuk melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sebagaimana diatur dalam PMK 112/2022, pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP.

"Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-7/PJ.09/2023.

2. Cara Komunikasi Pegawai DJP Diperbaiki, Sri Mulyani: Agar WP Tak Takut

Sri Mulyani menyatakan kementeriannya terus berupaya meningkatkan kapasitas internal pada DJP.

Sri Mulyani mengatakan peningkatan kapasitas ini, misalnya, dilakukan terhadap pegawai yang langsung berhadapan dengan wajib pajak. Melalui langkah ini, dia berharap kapasitas komunikasi pegawai DJP meningkat sehingga wajib pajak tidak perlu takut apabila berhadapan dengan fiskus.

"Kami akan terus melakukan latihan kepada AR (account representative) kita. Enggak usah galak saja, [wajib pajak jadi] takut," katanya.

3. DPR Loloskan 3 Calon Hakim Agung, Triyono Martanto Tidak Terpilih

Komisi III DPR telah mengambil keputusan seusai melaksanakan fit and proper test calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM yang digelar pada 27-28 Maret 2023.

CHA yang lolos fit and proper test di Komisi III DPR antara lain CHA Kamar Perdata Lucas Prakoso, CHA Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Lulik Tri Cahyaningrum, dan CHA Kamar Agama Imron Rosyadi.

"Ada 3 yang kita pilih. Itu Pak Lucas, Lulik, kemudian hakim agama Imron. Sudah itu aja 3 orang," kata Ketua Komisi III Bambang Wuryanto.

4. Naik, Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa DJP pada 2022

Jumlah wajib pajak yang diperiksa DJP pada 2022 mengalami kenaikan.

Berdasarkan pada data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, jumlah wajib pajak yang diperiksa tahun lalu tercatat sebanyak 43.789. Jumlah ini naik 4,83% dibandingkan dengan catatan pada 2021 sebanyak 41.782 wajib pajak.

“[Dalam 5 tahun terakhir], pemeriksaan [dilakukan] terhadap 267.452 wajib pajak menyangkut nilai pemeriksaan Rp193,9 triliun,” ujar Sri Mulyani.

5. Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

DJP memutuskan untuk mengundur batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS.

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melaporkan realisasi repatriasi atau investasi PPS paling lambat pada 31 Mei 2023.

"Wajib pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi wajib pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 05 April 2023 | 09:56 WIB

Percuma pemasukan saja digeber , setelah dapat, banyak kebocoran dimana mana di maling koruptor , segera sahkan RUU sita aset bagi para koruptor biar jera , periksa lebih detail para pejabat2 yang diduga korup ,pantau awasi dan hajar disisi perpajakannya dulu para pejabat dan ASN , sita aset nya kenakan denda maksimal baru di tindak pidana bila terbukti korup , gak perlu dihukum gantung pasti jera juga para koruptor

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar