LKPP 2016

Laporan KKP Disclaimer, Ini Penjelasan BPK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 09:51 WIB
Laporan KKP Disclaimer, Ini Penjelasan BPK

JAKARTA, DDTCNews – Laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas hal ini, BPK bisa melakukan upaya lain untuk meneliti laporan keuangan KKP lebih lanjut.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan perolehan opini TMP sebetulnya bukan cerminan dari kinerja KKP. Menurutnya masih ada pertanggungjawaban yang tidak bisa dipenuhi dalam laporan keuangan KKP.

"Kami harus memisahkan antara prestasi atau kinerjanya Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan), dengan akuntabilitas laporan keuangannya," ujarnya di Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin (22/5).

Baca Juga:
Wah! Seluruh Kanwil dan KPP Sudah Capai Target 100% Penerimaan Pajak

Ia menjelaskan KKP tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban soal pengadaan ratusan kapal untuk nelayan. Sementara berdasarkan aturan yang berlaku, ratusan kapal itu harus rampung dibuat pada akhir tahun 2016.

Akibat dari tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban itu, KKP memperpanjang masa pengadaan hingga bulan Maret 2017. "Syarat-syarat pertanggungjawabannya itu harus ada Berita Acara Serah Terima (BAST), ini yang belum lengkap."

Mantan Anggota V BPK itu menyebutkan masih ada proses-proses yang belum diselesaikan, hal tersebut juga bisa diartikan administrasi KKP ada yang tidak bekerja padahal uang sudah keluar. Untuk itu, KKP telah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap laporan keuangannya.

Baca Juga:
Pemda Diminta Mulai Pakai Kartu Kredit Mulai Januari Tahun Depan

Dalam hal ini BPK bisa melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap laporan keuangan KKP. Bahkan menurutnya KKP tidak keberatan jika dilakukan PDTT, pasalnya KKP optimis tidak ada yang fiktif dalam laporan keuangannya.

"Mereka juga bilang silahkan kalau mau PDTT, karena mereka merasa tidak ada yang fiktif," ucapnya.

Tidak hanya KKP yang mendapatkan opini TMP, namun ada 6 Kementerian maupun Lembaga yang memperoleh TMP, antara lain Komnas Ham, Kementeriab Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Ekonomi Kreatif, dan Badan Keamanan Laut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Desember 2022 | 15:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wah! Seluruh Kanwil dan KPP Sudah Capai Target 100% Penerimaan Pajak

Sabtu, 10 September 2022 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Mulai Pakai Kartu Kredit Mulai Januari Tahun Depan

Jumat, 17 Desember 2021 | 16:41 WIB KINERJA FISKAL

Wow! Setoran PNBP Pengelolaan Ruang Laut Tembus 90 Kali dari Target

Senin, 26 Februari 2018 | 14:42 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

Dituding Tak Transparan oleh ICW, Ini Klarifikasi Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?