KINERJA FISKAL

Wow! Setoran PNBP Pengelolaan Ruang Laut Tembus 90 Kali dari Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Desember 2021 | 16:41 WIB
Wow! Setoran PNBP Pengelolaan Ruang Laut Tembus 90 Kali dari Target

Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari saat memberikan paparan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan adanya lonjakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengungkapkan sampai dengan Jumat (17/12/2021) realisasi PNBP KKPRL mencapai Rp20,9 miliar. Setoran PNBP tersebut jauh melebihi target PNBP KKPRL tahun ini yang hanya Rp233,5 juta. Artinya, realisasinya hampir 90 kali lipat dari target.

"DJPRL juga mendapatkan mandat untuk harus meningkatkan PNBP dan sampai sekarang ini sudah Rp20,9 miliar," katanya dalam acara Catatan Akhir Tahun dan Proyeksi 2022 KKP pada Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Pamuji menjelaskan realisasi PNBP KKPRL yang naik signifikan pada tahun ini diluar ekspektasi. Dia menyampaikan kinerja tersebut mendominasi setoran PNBP di lingkungan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Dia memerinci setoran PNBP KKPRL berkontribusi sebesar 76,9% dari total PNBP yang dikelola DJPRL. Adapun realisasi PNBP pada lingkungan DJPRL mencapai Rp27,2 miliar.

"Ini sangat di luar ekspektasi kami karena target PNBP [KKPRL] hanya Rp233 juta, jadi sudah 10 kali lipat lebih kenaikannya dan ini akan kita dorong terus," ungkapnya.

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Pamuji menambahkan sepanjang tahun ini ada 4 kegiatan utama yang dilakukan oleh DJPRL. Pertama, penanggulangan pencemaran di laut pesisir dan laut di pulau-pulau kecil (PPK).

Kedua, pemanfaatan laut pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah memberikan fasilitas perizinan pemanfaatan PPK pada 9 provinsi.

Ketiga, memfasilitasi masyarakat hukum adat dan keempat melakukan mitigasi bencana. Pada aspek ini mencakup juga upaya pengendalian perubahan iklim. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China