Laman depan surat Mendagri kepada seluruh gubernur.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepada pemda untuk mulai menggunakan kartu kredit pemda (KKPD) paling lambat pada 1 Januari 2023. Pemda diminta melakukan transaksi belanja menggunakan uang persediaan (UP).
Perintah tersebut dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 serta Permendagri 79/2022.
"Dalam rangka persiapan implementasi penggunaan KKPD, diminta untuk berkoordinasi dengan bank penempatan rekening kas umum daerah (RKUD)," bunyi Surat Kemendagri Nomor 903/5286/SJ, dikutip Sabtu (10/9/2022).
Guna mengimplementasikan penggunaan KKPD, pemda perlu membuat rencana aksi sebagai persiapan awal. Dalam rencana aksi tersebut pemda perlu menentukan permasalahan yang menjadi dasar rencana aksi sebagai problem statement, penjabaran secara detail atas problem statement, dan matrik aksi.
Mengingat pemda memiliki keterbatasan sarana dalam hal penggunaan KPPD, pemda perlu mengimplementasikan KPP secara bertahap dengan melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kesiapan penyelenggaraan KPPD perlu dilaporkan oleh gubernur kepada dirjen bina keuangan daerah.
Untuk diketahui, KPPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk membayar belanja yang dibebankan pada APBD setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati.
Sebelumnya, kartu kredit pemerintah domestik telah diluncurkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kartu kredit ini akan mempercepat proses pembayaran belanja.
"Mungkin dulu pembayaran mundur-mundur. Dengan kartu kredit ini mestinya setelah transaksi bayarnya langsung sudah masuk ke rekening kita," ujar Jokowi.
Menurut BI, kartu kredit pemerintah domestik akan meningkatkan keamanan transaksi, meminimalisasi fraud, dan mengurangi idle cash pada satker tertentu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.