KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Mulai Pakai Kartu Kredit Mulai Januari Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 September 2022 | 13:00 WIB
Pemda Diminta Mulai Pakai Kartu Kredit Mulai Januari Tahun Depan

Laman depan surat Mendagri kepada seluruh gubernur.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan kepada pemda untuk mulai menggunakan kartu kredit pemda (KKPD) paling lambat pada 1 Januari 2023. Pemda diminta melakukan transaksi belanja menggunakan uang persediaan (UP).

Perintah tersebut dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 serta Permendagri 79/2022.

"Dalam rangka persiapan implementasi penggunaan KKPD, diminta untuk berkoordinasi dengan bank penempatan rekening kas umum daerah (RKUD)," bunyi Surat Kemendagri Nomor 903/5286/SJ, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Guna mengimplementasikan penggunaan KKPD, pemda perlu membuat rencana aksi sebagai persiapan awal. Dalam rencana aksi tersebut pemda perlu menentukan permasalahan yang menjadi dasar rencana aksi sebagai problem statement, penjabaran secara detail atas problem statement, dan matrik aksi.

Mengingat pemda memiliki keterbatasan sarana dalam hal penggunaan KPPD, pemda perlu mengimplementasikan KPP secara bertahap dengan melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kesiapan penyelenggaraan KPPD perlu dilaporkan oleh gubernur kepada dirjen bina keuangan daerah.

Untuk diketahui, KPPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk membayar belanja yang dibebankan pada APBD setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Sebelumnya, kartu kredit pemerintah domestik telah diluncurkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kartu kredit ini akan mempercepat proses pembayaran belanja.

"Mungkin dulu pembayaran mundur-mundur. Dengan kartu kredit ini mestinya setelah transaksi bayarnya langsung sudah masuk ke rekening kita," ujar Jokowi.

Menurut BI, kartu kredit pemerintah domestik akan meningkatkan keamanan transaksi, meminimalisasi fraud, dan mengurangi idle cash pada satker tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Lagi, Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Mayoritas Masuk Rendah-Sedang

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja