LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

Dituding Tak Transparan oleh ICW, Ini Klarifikasi Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2018 | 14:42 WIB
Dituding Tak Transparan oleh ICW, Ini Klarifikasi Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data anggaran kementerian atau lembaga negara yang tidak diumumkan kepada publik pada tahun 2017 mencapai angka Rp86 triliun. Kementerian Keuangan salah satu lembaga yang disebut tidak transparan dalam penggunaan anggarannya.

Hal tersebut tampaknya membuat gusar Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya urusan transparansi adalah hal yang sensitif dan krusial sehingga diperlukan pelurusan data dengan ICW.

"Buat saya ini adalah reputasi yang sensitif keluar dari ICW mengatakan bahwa kementerian keuangan tidak transparan. Bahkan ada Rp18 triliun pengadaan yang tidak dilakukan melalui program yang transparan," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (26/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Oleh karena itu, untuk meluruskan duduk perkara maka mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menginstruksikan jajarannya untuk menemui ICW. Pasalnya, data yang dirilis tidak sesuai dengan pagu anggaran Kemenkeu.

Seperti yang diketahui, Kemenkeu dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang nilainya mencapai Rp18 triliun. Padahal menurut klaim Sri Mulyani tidak mungkin anggaran Kemenkeu untuk belanja barang dan jasa bisa sebesar itu.

"Anggaran di Kementerian Keuangan pada 2017 sebesar Rp27 trilun. Dari anggaran tersebut, Rp17 triliun digunakan untuk belanja pegawai dan sisanya Rp 10 triliun digunakan untuk belanja barang dan jasa," terangnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Lebih lanjut, dari Rp10 triliun belanja barang dan jasa tersebut. Komposisinya Rp1,1 triliun untuk belanja modal. Sementara sisanya Rp4,7 triliun dan dan Rp3,2 triliun diperuntukan bagi belanja barang dan jasa.

"Jadi tidak mungkin ada Rp18 triliun itu. Belanja total barang dan jasa termasuk modal itu Rp10 triliun. Sebagian dari belanja barang juga untuk pembayaran listrik dan air dan perjalanan dinas yang tidak dilakukan procurement seperti yang dibayangkan," tutup Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN