KEBIJAKAN PEMERINTAH

Laporan Harta Kekayaan Wajib untuk Setiap ASN, Begini Skemanya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 17:13 WIB
Laporan Harta Kekayaan Wajib untuk Setiap ASN, Begini Skemanya

Tampilan laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara.

Selama ini, penyampaian LHKAN dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan.

Kemudian, pelaporan LHKAN melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk ASN selain wajib LHKPN. Selanjutnya, pelaporan harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh aparatur negara sebagai wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sekarang, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

“LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” demikian bunyi poin 3 bagian Isi Edaran tersebut.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023, sekarang, tidak diperlukan lagi penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya untuk ASN selain wajib LHKPN.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Adapun apatur negara mencakup, pertama, aparatur sipil negara (ASN), yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sesuai dengan SE No. 2 Tahun 2023, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit lain yang ditunjuk harus melakukan pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra