PMK 86/2020

Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak: Untuk Evaluasi

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 18:33 WIB
Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak: Untuk Evaluasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui PMK 86/2020 meminta wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan diskon angsuran 30% PPh Pasal 25 melapor setiap bulan, dari sebelumnya tiap tiga bulan sekali (kuartalan).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan pemanfaatan insentif pada PMK 86/2020 dibuat lebih cepat dibandingkan PMK 44/2020. Menurutnya, pelaporan tersebut dibutuhkan DJP untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak yang diberikan wajib pajak di tengah pandemi virus Corona.

"Untuk pelaporannya dapat dilaporkan setiap bulan karena ini sangat diperlukan pada waktu kita melakukan evaluasi. Bagaimana pemanfaatan insentif ini dan efek insentif ini pada keberlangsungan perusahaan," katanya melalui konferensi video, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada PMK 86/2020 disebutkan wajib pajak berkewajiban melaporkan realisasi pemanfaatan insentifnya setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Suryo mengatakan pelaporan pemanfaatan insentif setiap bulan tersebut sama seperti wajib pajak yang memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP. Menurutnya, wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP bahkan telah sejak awal wajib melapor setiap bulan.

Suryo menambahkan PMK 86/2020 telah memuat setidaknya empat perubahan, mengenai kemudahan wajib pajak mendapat insentif, perpanjangan pemberian insentif, perluasan subjek yang diberikan insentif, serta kemudahan evaluasi insentif yang diberikan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sesuai PMK 86/2020, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), pada perusahaan KITE, atau pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Kemudian, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 846 bidang industri), perusahaan KITE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2020 | 22:33 WIB

#MariBicara Saya setuju dengan mekanisme pelaporan pemanfaatan insentif PPh 22 dan pengurang PPh 25 30% ini dilaporkan setiap bulan yang awalnya tiap 3 bulan. Hal ini diperlukan selain untuk evaluasi tetapi juga agar Wajib Pajak lebih familiar dan terbiasa dalam menunaikan kewajiban pelaporannya. Asa bisa karena terbiasa. #MariBicara dengan adanya PMK 86/2020 telah memuat setidaknya empat perubahan, mengenai kemudahan wajib pajak mendapat insentif, perpanjangan pemberian insentif, perluasan subjek yang diberikan insentif, serta kemudahan evaluasi insentif yang diberikan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN