PMK 86/2020

Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak: Untuk Evaluasi

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 18:33 WIB
Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak: Untuk Evaluasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui PMK 86/2020 meminta wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan diskon angsuran 30% PPh Pasal 25 melapor setiap bulan, dari sebelumnya tiap tiga bulan sekali (kuartalan).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan pemanfaatan insentif pada PMK 86/2020 dibuat lebih cepat dibandingkan PMK 44/2020. Menurutnya, pelaporan tersebut dibutuhkan DJP untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak yang diberikan wajib pajak di tengah pandemi virus Corona.

"Untuk pelaporannya dapat dilaporkan setiap bulan karena ini sangat diperlukan pada waktu kita melakukan evaluasi. Bagaimana pemanfaatan insentif ini dan efek insentif ini pada keberlangsungan perusahaan," katanya melalui konferensi video, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada PMK 86/2020 disebutkan wajib pajak berkewajiban melaporkan realisasi pemanfaatan insentifnya setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Suryo mengatakan pelaporan pemanfaatan insentif setiap bulan tersebut sama seperti wajib pajak yang memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP. Menurutnya, wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP bahkan telah sejak awal wajib melapor setiap bulan.

Suryo menambahkan PMK 86/2020 telah memuat setidaknya empat perubahan, mengenai kemudahan wajib pajak mendapat insentif, perpanjangan pemberian insentif, perluasan subjek yang diberikan insentif, serta kemudahan evaluasi insentif yang diberikan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai PMK 86/2020, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), pada perusahaan KITE, atau pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Kemudian, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 846 bidang industri), perusahaan KITE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2020 | 22:33 WIB

#MariBicara Saya setuju dengan mekanisme pelaporan pemanfaatan insentif PPh 22 dan pengurang PPh 25 30% ini dilaporkan setiap bulan yang awalnya tiap 3 bulan. Hal ini diperlukan selain untuk evaluasi tetapi juga agar Wajib Pajak lebih familiar dan terbiasa dalam menunaikan kewajiban pelaporannya. Asa bisa karena terbiasa. #MariBicara dengan adanya PMK 86/2020 telah memuat setidaknya empat perubahan, mengenai kemudahan wajib pajak mendapat insentif, perpanjangan pemberian insentif, perluasan subjek yang diberikan insentif, serta kemudahan evaluasi insentif yang diberikan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?