ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tapi Token Via SMS Tidak Masuk, Coba Cek Provider dan Pulsa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:30 WIB
Lapor SPT Tapi Token Via SMS Tidak Masuk, Coba Cek Provider dan Pulsa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman kode verifikasi atau token dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form pdf bisa dilakukan melalui SMS. Namun, ada kalanya token tidak kunjung masuk ke kotak masuk (inbox) SMS.

Jika hal tersebut terjadi, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan nomor ponsel (atau email, jika memilih menggunakan email) sudah sesuai dan benar. Pengecekan bisa dilakukan melalui menu Profil.

"Dan pastikan cukup pulsa, jika pengiriman token lewat SMS," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan provider yang dipakai oleh wajib pajak adalah Telkomsel/Indosat/XL. Kendati begitu, DJP tidak mengonfirmasi apakah penggunaan selain 3 provider tersebut tidak akan bisa menerima token atau tidak.

Perlu diketahui juga, token atau kode verifikasi laporan perpajakan elektronik bisa diminta melalui Kring Pajak. Caranya, wajib pajak bisa me-mention DJP melalui @kring_pajak dengan tagar #KodeVerifikasi.

Saluran lain yang bisa digunakan untuk meminta token e-form adalah telepon Kring Pajak 1500200 dan livechat di pajak.go.id.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Perlu dipahami, e-form merupakan salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada wajib pajak.

Sebagai informasi, e-form kini menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh otoritas sejak Mei 2022 lalu.

Adapun e-form PDF sendiri dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi