ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tapi Token Via SMS Tidak Masuk, Coba Cek Provider dan Pulsa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:30 WIB
Lapor SPT Tapi Token Via SMS Tidak Masuk, Coba Cek Provider dan Pulsa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman kode verifikasi atau token dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form pdf bisa dilakukan melalui SMS. Namun, ada kalanya token tidak kunjung masuk ke kotak masuk (inbox) SMS.

Jika hal tersebut terjadi, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan nomor ponsel (atau email, jika memilih menggunakan email) sudah sesuai dan benar. Pengecekan bisa dilakukan melalui menu Profil.

"Dan pastikan cukup pulsa, jika pengiriman token lewat SMS," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan provider yang dipakai oleh wajib pajak adalah Telkomsel/Indosat/XL. Kendati begitu, DJP tidak mengonfirmasi apakah penggunaan selain 3 provider tersebut tidak akan bisa menerima token atau tidak.

Perlu diketahui juga, token atau kode verifikasi laporan perpajakan elektronik bisa diminta melalui Kring Pajak. Caranya, wajib pajak bisa me-mention DJP melalui @kring_pajak dengan tagar #KodeVerifikasi.

Saluran lain yang bisa digunakan untuk meminta token e-form adalah telepon Kring Pajak 1500200 dan livechat di pajak.go.id.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Perlu dipahami, e-form merupakan salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada wajib pajak.

Sebagai informasi, e-form kini menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh otoritas sejak Mei 2022 lalu.

Adapun e-form PDF sendiri dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?