ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tapi Kode Verifikasi Tidak Masuk ke Email, DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:00 WIB
Lapor SPT Tapi Kode Verifikasi Tidak Masuk ke Email, DJP Sarankan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki paruh periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh), makin banyak keluhan terkait dengan kendala teknis yang diterima otoritas. Salah satunya, kendala tentang tidak masuknya kode verifikasi atau token pelaporan SPT ke email wajib pajak.

Merespons hal ini, DJP menyarankan wajib pajak untuk mengecek folder lain di dalam email, termasuk pada spam. Alternatif lainnya, wajib pajak bisa mengganti email (dengan alamat email aktif lainnya) pada profil DJP Online. Kemudian, token bisa dikirim ulang ke alamat email yang baru tersebut.

"Wajib pajak juga bisa mengonfirmasi kode verifikasi melalui telepon Kring Pajak, Live Chat di pajak.go.id, atau Twitter. Untuk konfirmasi kode verifikasi melalui mention di Twitter, wajib pajak bisa mengecek via direct message (DM)," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-filing. Khusus via e-form, karena menggunakan file pdf, wajib pajak tidak perlu membubuhkan tanda tangan secara manual.

Kode verifikasi alias token yang dikirim lewat email sudah dianggap sebagai tanda tangan digital sebagai alat pengesahan dokumen SPT Tahunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019.

Lantas mana yang lebih baik, e-form atau e-filing untuk melaporkan SPT Tahunan? DJP mengimbau wajib pajak agar memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan secara elektronik tersebut sesuai dengan kebutuhan. Baca 'Lapor SPT, Bingung Milih Pakai e-Filing atau e-Form? DJP Sarankan Ini'.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Bingung milih? Anda ingin lapor SPT secara langsung? Gunakan e-filing. Lebih awal lebih nyaman. Anda ingin lapor SPT tetapi terkendala banyaknya data? Gunakan e-form. Isi dulu baru lapor,” ujar DJP beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing, diharuskan selesai pada satu waktu pengisian. Dengan demikian wajib pajak sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.

Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT menggunakan aplikasi e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Pasalnya, wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun e-form yang tersedia saat ini di DJP Online adalah versi terbaru, yakni e-form pdf. Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan