PAGU INDIKATIF

Lakukan Efisiensi, Ini Usulan Pagu Indikatif 2021 Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:03 WIB
Lakukan Efisiensi, Ini Usulan Pagu Indikatif 2021 Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif senilai Rp42,36 triliun pada untuk RAPBN 2021.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pagu indikatif itu lebih kecil dibanding tahun ini, baik pagu awal senilai Rp49,8 triliun maupun setelah penghematan senilai Rp45,2 triliun. Penyusunan pagu indikatif itu telah mempertimbangkan rencana perubahan perumusan program di kementerian.

"Tahun anggaran 2021, kami mengusulkan turun dari pagu penghematan menjadi Rp42,36 triliun. Sebagian besar karena dapat diefisiensi selama periode sekarang ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Suahasil mengatakan pagu indikatif itu sudah memperhitungkan anggaran untuk badan layanan umum (BLU). Pagu indikatif untuk BLU pada 2021 senilai Rp8,5 triliun.

Suahasil menjelaskan pagu indikatif tersebut akan terbagi dalam lima program besar di Kemenkeu, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang pembagiannya berdasarkan unit eselon I. Pada program pengelolaan penerimaan negara, pagu indikatif 2021 yang diusulkan senilai Rp1,94 triliun.

Program pengelolaan penerimaan negara mencakup Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA). Outcome yang diharapkan dari program tersebut adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang optimal.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Pada program pengelolaan belanja negara, pagu indikatif yang diusulkan senilai Rp34,67 miliar. Unit eselon I yang masuk dalam program tersebut meliputi DJA, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Outcome yang diharapkan yakni alokasi belanja pusat dan transfer daerah yang tepat.

Pada program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, pagu indikatif yang diusulkan senilai Rp248,6 miliar. Program itu mencakup Ditjen Perbendaharaan (DJPB), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen). Outcome yang diharapkan misalnya pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Pada program kebijakan fiskal, diusulkan pagu indikatif senilai Rp60,0 miliar. Unit eselon I yang masuk dalam program tersebut meliputi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), DJP, DJBC, DJA, DJPK, dan DJPPR. Output yang diharapkan yakni kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Adapun pada program dukungan manajemen, Suahasil menyampaikan usulan pagu indikatif senilai Rp40,0 triliun. Program ini melibatkan semua unit eselon I, termasuk BLU. Outcome yang diharapkan utamanya mengenai keorganisasian dan sumber daya manusia yang optimal.

"Berbeda dengan cara pandang tahun lalu, sekarang, kalau bicara program IT dikerjakan Setjen di sini dan dipakai untuk semuanya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak