PAGU INDIKATIF

Lakukan Efisiensi, Ini Usulan Pagu Indikatif 2021 Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:03 WIB
Lakukan Efisiensi, Ini Usulan Pagu Indikatif 2021 Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif senilai Rp42,36 triliun pada untuk RAPBN 2021.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pagu indikatif itu lebih kecil dibanding tahun ini, baik pagu awal senilai Rp49,8 triliun maupun setelah penghematan senilai Rp45,2 triliun. Penyusunan pagu indikatif itu telah mempertimbangkan rencana perubahan perumusan program di kementerian.

"Tahun anggaran 2021, kami mengusulkan turun dari pagu penghematan menjadi Rp42,36 triliun. Sebagian besar karena dapat diefisiensi selama periode sekarang ini," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suahasil mengatakan pagu indikatif itu sudah memperhitungkan anggaran untuk badan layanan umum (BLU). Pagu indikatif untuk BLU pada 2021 senilai Rp8,5 triliun.

Suahasil menjelaskan pagu indikatif tersebut akan terbagi dalam lima program besar di Kemenkeu, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang pembagiannya berdasarkan unit eselon I. Pada program pengelolaan penerimaan negara, pagu indikatif 2021 yang diusulkan senilai Rp1,94 triliun.

Program pengelolaan penerimaan negara mencakup Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA). Outcome yang diharapkan dari program tersebut adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang optimal.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada program pengelolaan belanja negara, pagu indikatif yang diusulkan senilai Rp34,67 miliar. Unit eselon I yang masuk dalam program tersebut meliputi DJA, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Outcome yang diharapkan yakni alokasi belanja pusat dan transfer daerah yang tepat.

Pada program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, pagu indikatif yang diusulkan senilai Rp248,6 miliar. Program itu mencakup Ditjen Perbendaharaan (DJPB), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen). Outcome yang diharapkan misalnya pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Pada program kebijakan fiskal, diusulkan pagu indikatif senilai Rp60,0 miliar. Unit eselon I yang masuk dalam program tersebut meliputi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), DJP, DJBC, DJA, DJPK, dan DJPPR. Output yang diharapkan yakni kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

Baca Juga:
DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Adapun pada program dukungan manajemen, Suahasil menyampaikan usulan pagu indikatif senilai Rp40,0 triliun. Program ini melibatkan semua unit eselon I, termasuk BLU. Outcome yang diharapkan utamanya mengenai keorganisasian dan sumber daya manusia yang optimal.

"Berbeda dengan cara pandang tahun lalu, sekarang, kalau bicara program IT dikerjakan Setjen di sini dan dipakai untuk semuanya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja