KURS PAJAK 08-14 MARET 2017

Lagi, Dolar AS & Ringgit Naik Tipis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 10:31 WIB
Lagi, Dolar AS & Ringgit Naik Tipis

JAKARTA, DDTCNews – Setelah dua pekan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) terus menguat, pekan ini kenaikan masih terjadi pada dolar AS, dengan nilai 8 poin atau sekitar 0,06% menjadi Rp13.361 per dolar AS, dari periode sebelumnya sebesar Rp13.353.

Kenaikan tipis itu juga diikuti oleh ringgit Malaysia yang naik 3 poin dari periode sebelumnya, dari Rp3.001,35 menjadi Rp3.003,14 . Sementara itu, dolar Singapura juga terus menguat dengan kenaikan 9 poin menjadi Rp9.479,24 per dolar Singapura, dari pekan lalu sebesar Rp9.470,73.

Berbeda dengan poundsterling yang sebelumnya sempat menguat dengan perubahan sekitar 0,36%, pekan ini nilai tukar poundsterling terhadap rupiah kembali melemah dengan penurunan 218 poin atau sekitar -1,31%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.10/2017. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. Berikut kurs pajak periode 08 Maret – 14 Maret 2017 selengkapnya:

No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,361.00 0.06 %
2 Dolar Australia (AUD) 10,173.98 -0.91 %
3 Dolar Kanada (CAD) 10,001.80 -1.71 %
4 Kroner Denmark (DKK) 1,899.92 0.14 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,721.10 0.03 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,003.14 0.06 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,470.67 -1.44 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,585.10 -0.73 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 16,437.79 -1.31 %
10 Dolar Singapura (SGD) 9,479.24 0.09 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,480.13 -0.21 %
12 Franc Swiss (CHF) 13,241.89 -0.02 %
13 Yen Jepang (JPY) 11,744.31 -0.83 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.82 0.31 %
15 Rupee India (INR) 200.13 0.27 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 43,712.74 -0.01 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 127.45 0.05 %
18 Peso Philipina (PHP) 265.41 -0.12 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,562.62 0.06 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 88.27 0.59 %
21 Bath Thailand (THB) 381.64 -0.08 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 9,483.68 0.11 %
23 Euro Euro (EUR) 14,123.43 0.14 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,941.72 -0.29 %
25 Won Korea (KRW) 11.66 -0.60 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Rabu, 10 April 2019 | 09:02 WIB KURS PAJAK 10-16 APRIL 2019

Rupiah Rebound terhadap Dolar AS

Rabu, 13 Maret 2019 | 10:07 WIB KURS PAJAK 13-19 MARET 2019

Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

Rabu, 12 Desember 2018 | 10:25 WIB KURS PAJAK 12-18 DESEMBER 2018

Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi