PPH BUNGA OBLIGASI

Lagi Digodok, PP Penyesuaian Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 12:45 WIB
Lagi Digodok, PP Penyesuaian Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan memaparkan materi dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggodok penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 15%.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan mengatakan penyesuaian dilakukan setelah tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri diturunkan menjadi 10% melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021.

“Tentu ini menjadi perlu mendapat penyesuaian juga karena kalau [untuk wajib pajak] luar negeri [tarif PPh atas bunga obligasinya] 10% misalnya, [wajib pajak] dalam negeri apakah tepat 15%?” ujarnya dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Ilmianto mengatakan pemerintah sedang menyusun ketentuan baru mengenai PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Saat ini, ketentuan mengenai tarif PPh atas bunga obligasi diatur dalam PP 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019.

“Saat ini sedang digodok PP yang akan mengatur lebih detail, yang akan diberlakukan nanti 2 Agustus 2021,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi diturunkan melalui ketentuan Pasal 3 PP 9/2021 yang telah diundangkan sejak 2 Februari 2021.

Baca Juga:
DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Pada Pasal 3 ayat (4) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi turun menjadi 10% bila bunga tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT. PPh Pasal 26 dipotong oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank.

Tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi sebesar 10% ini masih belum berlaku untuk saat ini. Merujuk pada Pasal 3 ayat (8) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berlaku setelah 6 bulan terbitnya PP 9/2021. Dengan demikian, tarif 10% baru berlaku pada Agustus 2021.

Dengan tarif PPh Pasal 26 yang turun, pemerintah berharap obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun swasta menjadi lebih menarik investor luar negeri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax