PPH BUNGA OBLIGASI

Lagi Digodok, PP Penyesuaian Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 12:45 WIB
Lagi Digodok, PP Penyesuaian Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan memaparkan materi dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggodok penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 15%.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan mengatakan penyesuaian dilakukan setelah tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri diturunkan menjadi 10% melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021.

“Tentu ini menjadi perlu mendapat penyesuaian juga karena kalau [untuk wajib pajak] luar negeri [tarif PPh atas bunga obligasinya] 10% misalnya, [wajib pajak] dalam negeri apakah tepat 15%?” ujarnya dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Ilmianto mengatakan pemerintah sedang menyusun ketentuan baru mengenai PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Saat ini, ketentuan mengenai tarif PPh atas bunga obligasi diatur dalam PP 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019.

“Saat ini sedang digodok PP yang akan mengatur lebih detail, yang akan diberlakukan nanti 2 Agustus 2021,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi diturunkan melalui ketentuan Pasal 3 PP 9/2021 yang telah diundangkan sejak 2 Februari 2021.

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Pada Pasal 3 ayat (4) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi turun menjadi 10% bila bunga tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT. PPh Pasal 26 dipotong oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank.

Tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi sebesar 10% ini masih belum berlaku untuk saat ini. Merujuk pada Pasal 3 ayat (8) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berlaku setelah 6 bulan terbitnya PP 9/2021. Dengan demikian, tarif 10% baru berlaku pada Agustus 2021.

Dengan tarif PPh Pasal 26 yang turun, pemerintah berharap obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun swasta menjadi lebih menarik investor luar negeri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan