PENGAMPUNAN PAJAK

Kurang Puas, Ken Giring Pegawainya Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 10:30 WIB
Kurang Puas, Ken Giring Pegawainya Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews - Periode terakhir program pengampunan pajak (tax amnesty) tersisa 6 pekan saja. Minimnya penerimaan uang tebusan membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melakukan langkah lain untuk bisa mencapai targetnya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar perlu mengikuti program pengampunan pajak supaya program ini sukses. Pasalnya, program ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.

"Sebagai petugas pajak, sudah seharusnya kita memberikan contoh dengan melakukan apa yang juga kita minta pada masyarakat atau wajib pajak, seperti membayar pajak dan melaporkannya," ujarnya di Jakarta, Senin (13/2).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut Ken, imbauan ini sengaja dilakukan menjelang akhir periode. Hal ini semata-mata disebabkan tarif yang tinggi, yaitu sebesar 5% sehingga akan memudahkan program yang dijalankan untuk mencapai target uang tebusan.

Tentunya Dirjen Pajak tetap menjamin kerahasiaan data dan informasi seluruh partisipan program pengampunan pajak, baik wajib pajak non pegawai pajak, maupun wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai pajak atau otoritas pajak. Selain itu, tidak ada unsur paksaan untuk mengikuti program ini, karena bagi yang tidak mengikuti masih bisa melakukan pembetulan SPT.

Imbauan itu disampaikan oleh Ken dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-28/P/2017 terkait imbauan untuk menyukseskan periode terakhir program pengampunan pajak dan ditandatangani oleh Ken pada tanggal 28 Januari 2017. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN