PENGAMPUNAN PAJAK

Kurang Puas, Ken Giring Pegawainya Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 10:30 WIB
Kurang Puas, Ken Giring Pegawainya Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews - Periode terakhir program pengampunan pajak (tax amnesty) tersisa 6 pekan saja. Minimnya penerimaan uang tebusan membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melakukan langkah lain untuk bisa mencapai targetnya.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar perlu mengikuti program pengampunan pajak supaya program ini sukses. Pasalnya, program ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.

"Sebagai petugas pajak, sudah seharusnya kita memberikan contoh dengan melakukan apa yang juga kita minta pada masyarakat atau wajib pajak, seperti membayar pajak dan melaporkannya," ujarnya di Jakarta, Senin (13/2).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Ken, imbauan ini sengaja dilakukan menjelang akhir periode. Hal ini semata-mata disebabkan tarif yang tinggi, yaitu sebesar 5% sehingga akan memudahkan program yang dijalankan untuk mencapai target uang tebusan.

Tentunya Dirjen Pajak tetap menjamin kerahasiaan data dan informasi seluruh partisipan program pengampunan pajak, baik wajib pajak non pegawai pajak, maupun wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai pajak atau otoritas pajak. Selain itu, tidak ada unsur paksaan untuk mengikuti program ini, karena bagi yang tidak mengikuti masih bisa melakukan pembetulan SPT.

Imbauan itu disampaikan oleh Ken dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-28/P/2017 terkait imbauan untuk menyukseskan periode terakhir program pengampunan pajak dan ditandatangani oleh Ken pada tanggal 28 Januari 2017. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?