KULIAH UMUM FIA UI

Kupas Tuntas Pembuatan Dokumentasi Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 April 2018 | 16:45 WIB
Kupas Tuntas Pembuatan Dokumentasi Transfer Pricing

Assistant Manager Transfer Pricing DDTC Adzka Fikri Fadhilah bersama Dosen Pengampu Wisamodro Jati dan mahasiswa peserta kuliah umum.

JAKARTA, DDTCNews - Dewasa ini, peraturan di ranah pajak khususnya transfer pricing mengalami perubahan pesat. Berawal dari kesepakatan di lanskap global hingga implementasi pada ketentuan domestik. Tidak ketinggalan juga Indonesia, khususnya di ranah transfer pricing, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menerbitkan PMK-213/PMK-03/2016 tentang Jenis Dokumentasi Transfer Pricing (PMK-213) serta peraturan turunannya, yaitu PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara (PER-29).

Secara umum, ketentuan di atas juga selaras dengan proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action No. 13 serta panduan mengenai implementasi Laporan per Negara (Country-by-Country Reporting/CbCR) yang dirilis oleh OECD.

Bertempat di Kampus UI Depok, terkait dengan isu di atas, pada tanggal 7 April 2018, diadakan kuliah umum mengenai analisis transfer pricing serta jenis dokumentasi transfer pricing. Kuliah umum diberikan kepada mahasiswa program Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) yang sedang mengambil mata kuliah perpajakan internasional dengan dosen pengampu Wisamodro Jati.

Baca Juga:
Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Kuliah umum disampaikan oleh Assistant Manager Transfer Pricing DDTC Adzka Fikri Fadhilah yang juga merupakan alumnus program Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI. Selain itu, Adzka telah memiliki Certificate in Principles of Corporate & International Taxation (Transfer Pricing) dari Chartered Institute of Taxation, United Kingdom. Adzka juga pernah menimba ilmu transfer pricing di Vienna University of Economics and Business, Austria dan di TPA Global and Crowe Horwath, Malaysia.

Adzka menjelaskan kepada para mahasiswa mengenai 3 (tiga) jenis dokumentasi transfer pricing yang mengacu pada PMK-213, yaitu: (i) Master File (Dokumen Induk) yang mencakup informasi di tingkat grup usaha, (ii) Local File (Dokumen Lokal) yang menjelaskan khusus tentang kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak, serta (iii) CbCR (Laporan per Negara) yang berupa paparan informasi keuangan, pembayaran pajak, jumlah karyawan hingga kegiatan usaha di tiap entitas di dalam grup usaha. Selain itu, dijelaskan juga mengenai kriteria bagi wajib pajak yang diwajibkan untuk menyediakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal serta CbCR, tenggat waktu penyampaian, dan ketentuan administratif lainnya.

Selanjutnya, Adzka memaparkan tahapan melakukan analisis transfer pricing dalam rangka pembuatan transfer pricing documentation, khususnya Dokumen Lokal. Tahapan yang dijelaskan mulai dari identifikasi jenis transaksi afiliasi yang akan dianalisis, melakukan analisis fungsional dan analisis kesebandingan, pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai, hingga mengukur nilai kewajaran atas transaksi afiliasi. Materi analisis transfer pricing juga diperkaya dengan pembahasan practical issues dalam pembuatan Dokumen Lokal, pembahasan studi kasus hingga tahapan dalam melakukan pencarian pembanding (benchmarking) dengan menggunakan database eksternal.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:55 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya Program Magang DDTC, Yuk Simak Pengalaman Intern dari FIA UI!

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku Baru, Panduan Insentif Perpajakan Versi Bahasa Inggris

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha