Assistant Manager Transfer Pricing DDTC Adzka Fikri Fadhilah bersama Dosen Pengampu Wisamodro Jati dan mahasiswa peserta kuliah umum.
JAKARTA, DDTCNews - Dewasa ini, peraturan di ranah pajak khususnya transfer pricing mengalami perubahan pesat. Berawal dari kesepakatan di lanskap global hingga implementasi pada ketentuan domestik. Tidak ketinggalan juga Indonesia, khususnya di ranah transfer pricing, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menerbitkan PMK-213/PMK-03/2016 tentang Jenis Dokumentasi Transfer Pricing (PMK-213) serta peraturan turunannya, yaitu PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara (PER-29).
Secara umum, ketentuan di atas juga selaras dengan proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action No. 13 serta panduan mengenai implementasi Laporan per Negara (Country-by-Country Reporting/CbCR) yang dirilis oleh OECD.
Bertempat di Kampus UI Depok, terkait dengan isu di atas, pada tanggal 7 April 2018, diadakan kuliah umum mengenai analisis transfer pricing serta jenis dokumentasi transfer pricing. Kuliah umum diberikan kepada mahasiswa program Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) yang sedang mengambil mata kuliah perpajakan internasional dengan dosen pengampu Wisamodro Jati.
Kuliah umum disampaikan oleh Assistant Manager Transfer Pricing DDTC Adzka Fikri Fadhilah yang juga merupakan alumnus program Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI. Selain itu, Adzka telah memiliki Certificate in Principles of Corporate & International Taxation (Transfer Pricing) dari Chartered Institute of Taxation, United Kingdom. Adzka juga pernah menimba ilmu transfer pricing di Vienna University of Economics and Business, Austria dan di TPA Global and Crowe Horwath, Malaysia.
Adzka menjelaskan kepada para mahasiswa mengenai 3 (tiga) jenis dokumentasi transfer pricing yang mengacu pada PMK-213, yaitu: (i) Master File (Dokumen Induk) yang mencakup informasi di tingkat grup usaha, (ii) Local File (Dokumen Lokal) yang menjelaskan khusus tentang kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak, serta (iii) CbCR (Laporan per Negara) yang berupa paparan informasi keuangan, pembayaran pajak, jumlah karyawan hingga kegiatan usaha di tiap entitas di dalam grup usaha. Selain itu, dijelaskan juga mengenai kriteria bagi wajib pajak yang diwajibkan untuk menyediakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal serta CbCR, tenggat waktu penyampaian, dan ketentuan administratif lainnya.
Selanjutnya, Adzka memaparkan tahapan melakukan analisis transfer pricing dalam rangka pembuatan transfer pricing documentation, khususnya Dokumen Lokal. Tahapan yang dijelaskan mulai dari identifikasi jenis transaksi afiliasi yang akan dianalisis, melakukan analisis fungsional dan analisis kesebandingan, pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai, hingga mengukur nilai kewajaran atas transaksi afiliasi. Materi analisis transfer pricing juga diperkaya dengan pembahasan practical issues dalam pembuatan Dokumen Lokal, pembahasan studi kasus hingga tahapan dalam melakukan pencarian pembanding (benchmarking) dengan menggunakan database eksternal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.