PEMILU 2024

KSP: Jangan Teledor Beri Layanan Kesehatan untuk Petugas Pemilu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2024 | 09:00 WIB
KSP: Jangan Teledor Beri Layanan Kesehatan untuk Petugas Pemilu

Seorang petugas Satuan Linmas memindahkan kota suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Rabu (14/2/2024). KPU Kabupaten Asmat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Asmat sebanyak 80.122 orang yang tersebar di 224 kampung dengan 352 TPS. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Istana kepresidenan mewanti-wanti seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 agar tidak abai terhadap pelayanan kesehatan bagi petugas pemilu.

Pesan ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada 4 instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Moeldoko meminta seluruh unsur pelaksanaan pemilu 2024 siap siaga apabila ada petugas yang jatuh sakit atau meninggal dunia.

"Jangan semua unsur yang menangani persoalan ini tidak aware, jangan karena keteledoran nantinya memunculkan korban yang banyak," kata Moeldoko, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk tim monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan layanan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program JKN bagi petugas penyelenggara pemilu dan pilkada 2024.

Tim yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga dan beranggotakan lebih dari 85 orang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, KPU, dan Bawaslu pada 20 November 2023.

Moeldoko menyebut saat ini sudah ada 2,5 juta lebih petugas pemilu yang melakukan skrining kesehatan secara online. Dari jumlah tersebut, 240.000 lebih atau 9,59% petugas memiliki risiko penyakit, dan 2,1 juta lebih atau 84,68% merupakan peserta aktif JKN.

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

"Dari data ini kita bisa mendapatkan pemetaan risiko kesehatan yang cukup baik. Ini tidak terlepas adanya kerja keras KPU, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah juga telah mengaktifkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan. Fasilitas yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain 15.000 klinik, 10.000 puskesmas, 3.000 rumah sakit, dan 13.000 tenaga kesehatan cadangan yang disiapsiagakan untuk memberikan layanan kesehatan bagi petugas dan masyarakat.

"Ini fondasi yang sangat baik untuk menunjukkan bahwa negara secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan risiko kesehatan bagi petugas pemilu," katanya.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Moeldoko juga mendorong semua unsur untuk memaksimalkan sistem 'Lapor Cepat Temu Tepat' yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Sistem tersebut diwujudkan dalam bentuk aplikasi atau call center 119.

"Mekanisme kecepatan pelaporan dan ketepatan penindakan ini juga penting untuk diperkuat," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra