ACEH SELATAN

KPP Tapaktuan Sosialisasi Pajak Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 11:59 WIB
KPP Tapaktuan Sosialisasi Pajak Dana Desa Salah satu sudut Kota Tapaktuan (Foto: Pemkab Aceh Selatan)

ACEH, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan bekerjasama dengan Pemkab Aceh Selatan dalam mengadakan acara Sosialisasi Aspek-aspek Perpajakan Dana Desa dan Monitoring Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Tapaktuan.

Kepala KPP Pratama Tapaktuan Ajun Bakri mengatakan masih banyak desa di seluruh Aceh Selatan yang belum mematuhi kewajiban perpajakan, padahal setidaknya ada 260 desa yang berada di Aceh Selatan.

“Dana Desa untuk Aceh Selatan tahun 2016 berjumlah Rp223 milyar dan sampai saat ini pajaknya baru Rp.1,5 milyar saja yang terserap. Ini perlu dipertanyakan,” ujarnya di Aceh, Senin (5/12).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rendahnya realisasi pajak tersebut tentu membuatnya heran, maka ia pun mempertanyakan mengenai kinerja otoritas pajak. Mengingat ada beberapa kemungkinan yang bisa menyebabkan rendahnya penerimaan pajak.

Adapun penyebab tersebut bisa terjadi karena minimya sosialisasi yang dilakukan oleh petugas pajak, minimnya pengetahuan pendamping desa mengenai perpajakan, dan beberapa hal lain yang bisa menyebabkan rendahnya penerimaan pajak.

Di sisi lain Sekretaris BPM Aceh Selatan Shaumi Radli menyatakan pajak berperan penting dalam kelangsungan pembangunan. Shaumi menegaskan karena pentingnya pembangunan maka pajak harus diprioritaskan.

Shaumi menegaskan hal ini tentu seiring dengan semboyan pemkab Aceh Selatan "Pajak dan Retribusi menyatukan hati membangun negeri”. Shaumi juga menghimbau bahwa masih ada sekitar 40 gampong yang belum sempat menyetorkan pajaknya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra