ACEH SELATAN

KPP Tapaktuan Sosialisasi Pajak Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 11:59 WIB
KPP Tapaktuan Sosialisasi Pajak Dana Desa Salah satu sudut Kota Tapaktuan (Foto: Pemkab Aceh Selatan)

ACEH, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan bekerjasama dengan Pemkab Aceh Selatan dalam mengadakan acara Sosialisasi Aspek-aspek Perpajakan Dana Desa dan Monitoring Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Tapaktuan.

Kepala KPP Pratama Tapaktuan Ajun Bakri mengatakan masih banyak desa di seluruh Aceh Selatan yang belum mematuhi kewajiban perpajakan, padahal setidaknya ada 260 desa yang berada di Aceh Selatan.

“Dana Desa untuk Aceh Selatan tahun 2016 berjumlah Rp223 milyar dan sampai saat ini pajaknya baru Rp.1,5 milyar saja yang terserap. Ini perlu dipertanyakan,” ujarnya di Aceh, Senin (5/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rendahnya realisasi pajak tersebut tentu membuatnya heran, maka ia pun mempertanyakan mengenai kinerja otoritas pajak. Mengingat ada beberapa kemungkinan yang bisa menyebabkan rendahnya penerimaan pajak.

Adapun penyebab tersebut bisa terjadi karena minimya sosialisasi yang dilakukan oleh petugas pajak, minimnya pengetahuan pendamping desa mengenai perpajakan, dan beberapa hal lain yang bisa menyebabkan rendahnya penerimaan pajak.

Di sisi lain Sekretaris BPM Aceh Selatan Shaumi Radli menyatakan pajak berperan penting dalam kelangsungan pembangunan. Shaumi menegaskan karena pentingnya pembangunan maka pajak harus diprioritaskan.

Shaumi menegaskan hal ini tentu seiring dengan semboyan pemkab Aceh Selatan "Pajak dan Retribusi menyatukan hati membangun negeri”. Shaumi juga menghimbau bahwa masih ada sekitar 40 gampong yang belum sempat menyetorkan pajaknya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN