ACEH SELATAN

KPP Tapaktuan Sosialisasi Pajak Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 11:59 WIB
KPP Tapaktuan Sosialisasi Pajak Dana Desa Salah satu sudut Kota Tapaktuan (Foto: Pemkab Aceh Selatan)

ACEH, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan bekerjasama dengan Pemkab Aceh Selatan dalam mengadakan acara Sosialisasi Aspek-aspek Perpajakan Dana Desa dan Monitoring Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Tapaktuan.

Kepala KPP Pratama Tapaktuan Ajun Bakri mengatakan masih banyak desa di seluruh Aceh Selatan yang belum mematuhi kewajiban perpajakan, padahal setidaknya ada 260 desa yang berada di Aceh Selatan.

“Dana Desa untuk Aceh Selatan tahun 2016 berjumlah Rp223 milyar dan sampai saat ini pajaknya baru Rp.1,5 milyar saja yang terserap. Ini perlu dipertanyakan,” ujarnya di Aceh, Senin (5/12).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Rendahnya realisasi pajak tersebut tentu membuatnya heran, maka ia pun mempertanyakan mengenai kinerja otoritas pajak. Mengingat ada beberapa kemungkinan yang bisa menyebabkan rendahnya penerimaan pajak.

Adapun penyebab tersebut bisa terjadi karena minimya sosialisasi yang dilakukan oleh petugas pajak, minimnya pengetahuan pendamping desa mengenai perpajakan, dan beberapa hal lain yang bisa menyebabkan rendahnya penerimaan pajak.

Di sisi lain Sekretaris BPM Aceh Selatan Shaumi Radli menyatakan pajak berperan penting dalam kelangsungan pembangunan. Shaumi menegaskan karena pentingnya pembangunan maka pajak harus diprioritaskan.

Shaumi menegaskan hal ini tentu seiring dengan semboyan pemkab Aceh Selatan "Pajak dan Retribusi menyatukan hati membangun negeri”. Shaumi juga menghimbau bahwa masih ada sekitar 40 gampong yang belum sempat menyetorkan pajaknya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun