KEKAYAAN PEJABAT

KPK Minta Masyarakat Awasi Data LHKPN

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:01 WIB
KPK Minta Masyarakat Awasi Data LHKPN

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peran aktif masyarakat mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peran aktif masyarakat mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan data LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas pejabat negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta. Menurutnya, masyarakat bisa ambil bagian untuk ikut mengawasi LHKPN yang disampaikan oleh pejabat negara.

"Kami minta bantuan, minta dukungan masyarakat, untuk bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN oleh para penyelenggara negara," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Firli menyatakan peran aktif publik dalam pengawasan LHKPN merupakan keniscayaan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak melakukan pengawasan karena sebagai pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan harta kekayaan karena sumber penghasilan berasal dari uang rakyat.

Dia menyatakan masyarakat dapat mengawasi data LHKPN dalam dua kriteria. Pertama, apakah pejabat yang bersangkutan sudah menyampaikan LHKPN. Kedua, apakah pelaporan dalam LHKPN sudah sesuai dengan profil kepemilikan harta.

Masyarakat bisa mengakses data harta pejabat negara melalui layanan e-announcement LHKPN. Fitur ini dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Data tersebut bisa diakses oleh publik mengenai detail harta kekayaan pejabat negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

"Publik juga bisa menilik lebih rinci, harta apa saja yang telah dilaporkannya, dari kepemilikan rumah, tanah, tempat usaha, kendaraan, perhiasan, bahkan publik bisa tahu berapa jumlah uang dalam rekeningnya," terangnya.

Sementara itu, Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan KPK masih mengimbau agar seluruh penyelenggara negara menyampaikan LHKPN paling lambat akhir Maret 2021. Hasil pemeriksaan LHKPN pada 2020 masih menemukan pejabat yang melaporkan daftar harta secara tidak lengkap.

KPK setidaknya menemukan 239 pejabat tidak menyampaikan LHKPN dengan lengkap dan benar pada tahun lalu. Sebanyak 146 pejabat atau 61% berasal dari instansi daerah, 82 pejabat atau 34% dari instansi pusat, dan sisanya 11 penyelenggara negara atau 5% dari BUMN. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Jumat, 19 Juli 2024 | 16:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan