NUSA TENGGARA BARAT

KPK Minta 6 Pemda Ini Lakukan Penagihan Aktif Piutang Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 11:05 WIB
KPK Minta 6 Pemda Ini Lakukan Penagihan Aktif Piutang Pajak

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera melakukan penagihan aktif piutang pajak.

Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan permintaan tersebut berlaku untuk Kota Bima, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa dan Sumbawa Barat. Nilai piutang pada enam pemda tersebut mencapai Rp165,7 miliar hingga 2020.

"Hingga triwulan I/2021 piutang pajak yang tertagih baru Rp3,1 miliar," katanya, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ipi menjelaskan rekomendasi penagihan aktif piutang pajak daerah merupakan upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang sempat turun. Tahun lalu, skor rata-rata good governance di NTB sebesar 76% atau turun dari skor 2019 sebesar 77%.

Menurutnya, KPK terus memantau kinerja tata kelola pemda melalui aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). Terdapat 8 indikator yang menjadi basis penilaian KPK dan salah satunya adalah optimalisasi pajak daerah.

Dia menyampaikan indikator optimalisasi pajak daerah di Pemda Lombok Tengah, Lombok Utara, Dompu dan Bima masih di bawah 50%. Selain rekomendasi penagihan aktif, KPK juga memberikan saran lain dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Salah satunya adalah meningkatkan pengawasan pajak melalui pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha seperti hotel dan restoran. Menurutnya, pemda di NTB masih ada yang belum memiliki regulasi terkait dengan pemasangan alat tapping box.

Lalu, KPK mendorong integrasi data pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada seluruh pemkab dan pemkot di seluruh NTB. Saat ini baru 4 pemda di NTB yang sudah melakukan integrasi data host to host pembayaran BPHTB.

"Dari 10 pemkab/pemkot baru empat yang sudah terimplementasi, yaitu Kota Mataram, Lombok Utara, Dompu dan Kota Bima. Saat ini masih terus berproses, KPK berharap sampai dengan akhir tahun bisa terintegrasi 100 %," tutur Ipi seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?