KEBIJAKAN PEMERINTAH

KPK Ingatkan Pegawai Kemenkeu Segera Lapor LHKPN Secara Akurat

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Januari 2022 | 12:00 WIB
KPK Ingatkan Pegawai Kemenkeu Segera Lapor LHKPN Secara Akurat

Kasatgas Pendaftaran LHKPN KPK Dwi Yanti dalam paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.

Kasatgas Pendaftaran LHKPN KPK Dwi Yanti mengatakan pegawai Kemenkeu selama ini telah memiliki kepatuhan yang tinggi dalam melaporkan LHKPN. Meski demikian, dia meminta pegawai tersebut lebih memperhatikan akurasi data ketika melaporkan harta.

"Patuh tidak cukup, sekarang ini [yang diperlukan] adalah keakuratan mengisi LHKPN," katanya dalam webinar Bimbingan Teknis LHKPN Kemenkeu, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi Yanti mengatakan evaluasi kepatuhan LHKPN 2020 di Kemenkeu menunjukkan 21.516 pegawai patuh menyampaikan LHKPN hingga 31 Desember 2021. Angka itu setara 99,99% dari data pegawai wajib LHKPN sebanyak 32.519 orang.

Hanya 3 pegawai di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang tidak menyampaikan LHKPN pada tahun lalu. Alasannya, karena pegawai tersebut mengundurkan diri, pensiun, dan dikenakan hukuman disiplin.

Dwi Yanti menilai angka kepatuhan LHPN di DJP tetap tergolong baik mengingat jumlah wajib lapornya yang paling banyak di antara unit eselon I Kemenkeu lainnya. Di DJP, terdapat 25.045 pegawai wajib lapor, yang 25.042 di antaranya telah menyelesaikan kewajibannya tahun lalu.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Memasuki 2022, Dwi Yanti menyebut data di e-Reporting LHKPN hingga 7 Januari 2022 mencatat baru 1.324 pegawai yang telah melaporkan LHKPN atau 3,96% dari 33.404 pegawai yang wajib lapor. Pada data tersebut, sejumlah pejabat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga belum melaporkan LHKPN.

"Kami ingatkan kembali, karena seperti tagline pimpinan KPK bahwa satu padu membangun budaya antikorupsi, ini juga dimulai dari iktikad baik dari Bapak-Ibu sekalian, dari melaporkan harta kekayaan," ujarnya.

Dwi Yanti menambahkan penyampaian LHKPN sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik melalui e-LHKPN. Apalagi pada pegawai Kemenkeu, telah ada sistem Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang terintegrasi dengan e-LHKPN.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, Kepala Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenkeu Dody Gusdiyandi mengatakan kementeriannya terus berupaya meningkatkan kualitas pelaporan LHKPN tahun ini. Selain itu, Kemenkeu juga menargetkan seluruh pegawai wajib lapor dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN lebih cepat, yakni paling lambat 19 Februari 2022.

"Jadi ada masih waktu, mungkin 1 atau 1,5 bulan untuk pengisian LHKPN," katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan