Ilustrasi. (DDTCNews)
SURABAYA, DDTCNews – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya Rudi Mukhlis menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penyetoran uang pajak reklame Pemkot Surabaya.
Terdakwa dituntut hukuman pidana dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp217,7 juta dengan subsider 2 tahun kurungan penjara.
Tuntutan tersebut diberikan lantaran Rudi menggelapkan setoran pajak reklame pada periode 2010-2019 saat bertugas di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.
"Saya mengakui salah, namun saya tidak kuat jika menjalani hukuman penjara. Mohon majelis hakim untuk menghukum saya seringan-ringannya," kata Rudi saat membacakan pledoi, dikutip Sabtu (10/10/2010).
Dia mengakui kesalahannya dengan tidak menyetorkan uang pajak reklame dari pelaku usaha kepada Badan Pengelolaan Uang dan Pajak Daerah Kota Surabaya. Dia menggunakan uang setoran pajak daerah untuk kepentingan pribadi.
Namun ada satu bantahan terdakwa terkait dengan uang pajak yang diambil. Melalui pembelaannya, Rudi menyebutkan jumlah uang pajak yang diambil kurang dari Rp217,7 juta seperti tuntutan jaksa. Dia menyebutkan hanya menerima uang dari saksi Sidiq Taqwa untuk pembayaran pajak reklame sekitar Rp50 juta.
Oleh karena itu, ia berharap pembelaan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan putusan hukum.
"Uang yang saya terima dan nikmati total sebenarnya tidak segitu, melainkan hanya sekitar Rp50 juta. Saya juga meminta agar majelis hakim untuk mempertimbangkan itu," terangnya.
Seperti dilansir faktualnews.com, proses sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan. Agenda akan berlangsung untuk pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.