KOTA SURABAYA

Korupsi Uang Pajak Reklame, ASN Ini Dituntut Penjara 4 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Korupsi Uang Pajak Reklame, ASN Ini Dituntut Penjara 4 Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya Rudi Mukhlis menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penyetoran uang pajak reklame Pemkot Surabaya.

Terdakwa dituntut hukuman pidana dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp217,7 juta dengan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Tuntutan tersebut diberikan lantaran Rudi menggelapkan setoran pajak reklame pada periode 2010-2019 saat bertugas di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Saya mengakui salah, namun saya tidak kuat jika menjalani hukuman penjara. Mohon majelis hakim untuk menghukum saya seringan-ringannya," kata Rudi saat membacakan pledoi, dikutip Sabtu (10/10/2010).

Dia mengakui kesalahannya dengan tidak menyetorkan uang pajak reklame dari pelaku usaha kepada Badan Pengelolaan Uang dan Pajak Daerah Kota Surabaya. Dia menggunakan uang setoran pajak daerah untuk kepentingan pribadi.

Namun ada satu bantahan terdakwa terkait dengan uang pajak yang diambil. Melalui pembelaannya, Rudi menyebutkan jumlah uang pajak yang diambil kurang dari Rp217,7 juta seperti tuntutan jaksa. Dia menyebutkan hanya menerima uang dari saksi Sidiq Taqwa untuk pembayaran pajak reklame sekitar Rp50 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Oleh karena itu, ia berharap pembelaan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan putusan hukum.

"Uang yang saya terima dan nikmati total sebenarnya tidak segitu, melainkan hanya sekitar Rp50 juta. Saya juga meminta agar majelis hakim untuk mempertimbangkan itu," terangnya.

Seperti dilansir faktualnews.com, proses sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan. Agenda akan berlangsung untuk pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum. (rig)

https://faktualnews.co/2020/10/06/dituntut-46-tahun-korupsi-penyetoran-uang-pajak-asn-kota-surabaya-menangis-minta-dihukum-ringan/236710/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN