KOTA SURABAYA

Korupsi Uang Pajak Reklame, ASN Ini Dituntut Penjara 4 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Korupsi Uang Pajak Reklame, ASN Ini Dituntut Penjara 4 Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya Rudi Mukhlis menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penyetoran uang pajak reklame Pemkot Surabaya.

Terdakwa dituntut hukuman pidana dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp217,7 juta dengan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Tuntutan tersebut diberikan lantaran Rudi menggelapkan setoran pajak reklame pada periode 2010-2019 saat bertugas di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Saya mengakui salah, namun saya tidak kuat jika menjalani hukuman penjara. Mohon majelis hakim untuk menghukum saya seringan-ringannya," kata Rudi saat membacakan pledoi, dikutip Sabtu (10/10/2010).

Dia mengakui kesalahannya dengan tidak menyetorkan uang pajak reklame dari pelaku usaha kepada Badan Pengelolaan Uang dan Pajak Daerah Kota Surabaya. Dia menggunakan uang setoran pajak daerah untuk kepentingan pribadi.

Namun ada satu bantahan terdakwa terkait dengan uang pajak yang diambil. Melalui pembelaannya, Rudi menyebutkan jumlah uang pajak yang diambil kurang dari Rp217,7 juta seperti tuntutan jaksa. Dia menyebutkan hanya menerima uang dari saksi Sidiq Taqwa untuk pembayaran pajak reklame sekitar Rp50 juta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oleh karena itu, ia berharap pembelaan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan putusan hukum.

"Uang yang saya terima dan nikmati total sebenarnya tidak segitu, melainkan hanya sekitar Rp50 juta. Saya juga meminta agar majelis hakim untuk mempertimbangkan itu," terangnya.

Seperti dilansir faktualnews.com, proses sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan. Agenda akan berlangsung untuk pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum. (rig)

https://faktualnews.co/2020/10/06/dituntut-46-tahun-korupsi-penyetoran-uang-pajak-asn-kota-surabaya-menangis-minta-dihukum-ringan/236710/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?