KOTA SURABAYA

Korupsi Uang Pajak Reklame, ASN Ini Dituntut Penjara 4 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Korupsi Uang Pajak Reklame, ASN Ini Dituntut Penjara 4 Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya Rudi Mukhlis menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penyetoran uang pajak reklame Pemkot Surabaya.

Terdakwa dituntut hukuman pidana dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp217,7 juta dengan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Tuntutan tersebut diberikan lantaran Rudi menggelapkan setoran pajak reklame pada periode 2010-2019 saat bertugas di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Saya mengakui salah, namun saya tidak kuat jika menjalani hukuman penjara. Mohon majelis hakim untuk menghukum saya seringan-ringannya," kata Rudi saat membacakan pledoi, dikutip Sabtu (10/10/2010).

Dia mengakui kesalahannya dengan tidak menyetorkan uang pajak reklame dari pelaku usaha kepada Badan Pengelolaan Uang dan Pajak Daerah Kota Surabaya. Dia menggunakan uang setoran pajak daerah untuk kepentingan pribadi.

Namun ada satu bantahan terdakwa terkait dengan uang pajak yang diambil. Melalui pembelaannya, Rudi menyebutkan jumlah uang pajak yang diambil kurang dari Rp217,7 juta seperti tuntutan jaksa. Dia menyebutkan hanya menerima uang dari saksi Sidiq Taqwa untuk pembayaran pajak reklame sekitar Rp50 juta.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Oleh karena itu, ia berharap pembelaan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan putusan hukum.

"Uang yang saya terima dan nikmati total sebenarnya tidak segitu, melainkan hanya sekitar Rp50 juta. Saya juga meminta agar majelis hakim untuk mempertimbangkan itu," terangnya.

Seperti dilansir faktualnews.com, proses sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan. Agenda akan berlangsung untuk pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum. (rig)

https://faktualnews.co/2020/10/06/dituntut-46-tahun-korupsi-penyetoran-uang-pajak-asn-kota-surabaya-menangis-minta-dihukum-ringan/236710/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP