KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Muhamad Wildan | Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang tunai senilai Rp12 miliar dari perusahaan minyak goreng sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari mengatakan penyitaan uang tunai tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 291K/Pidsus/2024. Lewat putusan itu, perusahaan minyak goreng selaku terpidana korporasi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pajak.

"Kami berharap selanjutnya akan ada eksekusi lanjutan untuk aset-aset yang akan diinventaris dan dilelang," katanya, dikutip Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Amiek menjelaskan perusahaan minyak goreng yang berlokasi di Bantul terbukti menyampaikan SPT dengan tidak benar. Alhasil, tindakan perusahaan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp46,78 miliar.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), perusahaan wajib membayar pokok pajak yang kurang dibayar sekaligus denda senilai Rp93,56 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi menceritakan proses pemeriksaan, penyidikan, hingga persidangan yang telah berjalan sejak 2022.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sepanjang proses penegakan hukum tersebut, kanwil telah menyita beragam aset milik wajib pajak. Aset tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Kami juga menyita barang maupun aset, termasuk tas mewah. Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas bermerek. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kami akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," tutur Dwi seperti dikutip dari harianyogya.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP