KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Muhamad Wildan | Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang tunai senilai Rp12 miliar dari perusahaan minyak goreng sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari mengatakan penyitaan uang tunai tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 291K/Pidsus/2024. Lewat putusan itu, perusahaan minyak goreng selaku terpidana korporasi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pajak.

"Kami berharap selanjutnya akan ada eksekusi lanjutan untuk aset-aset yang akan diinventaris dan dilelang," katanya, dikutip Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Amiek menjelaskan perusahaan minyak goreng yang berlokasi di Bantul terbukti menyampaikan SPT dengan tidak benar. Alhasil, tindakan perusahaan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp46,78 miliar.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), perusahaan wajib membayar pokok pajak yang kurang dibayar sekaligus denda senilai Rp93,56 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi menceritakan proses pemeriksaan, penyidikan, hingga persidangan yang telah berjalan sejak 2022.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sepanjang proses penegakan hukum tersebut, kanwil telah menyita beragam aset milik wajib pajak. Aset tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Kami juga menyita barang maupun aset, termasuk tas mewah. Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas bermerek. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kami akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," tutur Dwi seperti dikutip dari harianyogya.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja