PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB
Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Koperasi yang baru beroperasi dapat menyampaikan laporan keuangan secara manual.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Permenkop UKM 2/2024. Ketentuan berlaku bagi bagi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi, KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, serta koperasi sektor riil.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, dalam kondisi tertentu, laporan keuangan dapat disampaikan secara manual.

Baca Juga:
Tak Berizin atau Patok Bunga Pinjaman di Atas 24%, Koperasi Ditindak

“Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud … terdiri atas … koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) huruf b Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Selain koperasi baru, ada 2 kondisi tertentu lainnya. Pertama, koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi. Kedua, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi.

“Penyampaian laporan keuangan secara manual dalam kondisi tertentu … dilakukan melalui surat pemberitahuan beserta alasan dari pengurus koperasi kepada kementerian dan/atau dinas,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024.

Berikut ini contoh format surat pemberitahuan yang telah tercantum dalam Lampiran II Permenkop UKM 2/2024.

Nomor:................................................................................(tanggal/bulan/tahun)
Lampiran:...............................................................................
Hal: Pemberitahuan Penyampaian Laporan Keuangan secara Manual Koperasi ….

Yth. Menteri/Kepala Dinas ….
di tempat


Sehubungan dengan Koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi/Koperasi baru beroperasi kurang dari 2 (dua) bulan setelah didirikan pada tanggal …. *), maka dalam rangka menjaga kepatuhan dan akuntabilitas Koperasi …. Berikut ini kami sampaikan Laporan Keuangan periode …. secara manual, dengan rincian sebagai berikut:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan perhitungan hasil usaha;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;**)
6. laporan sumber dan penyaluran dana zakat;**)
7. laporan sumber dan penggunaan dana Kebajikan;**) dan
8. catatan atas laporan keuangan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Pengurus Koperasi

…………………..
*) pilih sesuai dengan kondisi riil koperasi di lapangan
**) khusus koperasi syariah

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?