Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Koperasi yang baru beroperasi dapat menyampaikan laporan keuangan secara manual.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Permenkop UKM 2/2024. Ketentuan berlaku bagi bagi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi, KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, serta koperasi sektor riil.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, dalam kondisi tertentu, laporan keuangan dapat disampaikan secara manual.
“Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud … terdiri atas … koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) huruf b Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Selain koperasi baru, ada 2 kondisi tertentu lainnya. Pertama, koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi. Kedua, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi.
“Penyampaian laporan keuangan secara manual dalam kondisi tertentu … dilakukan melalui surat pemberitahuan beserta alasan dari pengurus koperasi kepada kementerian dan/atau dinas,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024.
Nomor:................................................................................(tanggal/bulan/tahun)
Lampiran:...............................................................................
Hal: Pemberitahuan Penyampaian Laporan Keuangan secara Manual Koperasi ….
Yth. Menteri/Kepala Dinas ….
di tempat
Sehubungan dengan Koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi/Koperasi baru beroperasi kurang dari 2 (dua) bulan setelah didirikan pada tanggal …. *), maka dalam rangka menjaga kepatuhan dan akuntabilitas Koperasi …. Berikut ini kami sampaikan Laporan Keuangan periode …. secara manual, dengan rincian sebagai berikut:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan perhitungan hasil usaha;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;**)
6. laporan sumber dan penyaluran dana zakat;**)
7. laporan sumber dan penggunaan dana Kebajikan;**) dan
8. catatan atas laporan keuangan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Pengurus Koperasi
…………………..
*) pilih sesuai dengan kondisi riil koperasi di lapangan
**) khusus koperasi syariah
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.