PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB
Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Koperasi yang baru beroperasi dapat menyampaikan laporan keuangan secara manual.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Permenkop UKM 2/2024. Ketentuan berlaku bagi bagi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi, KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, serta koperasi sektor riil.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, dalam kondisi tertentu, laporan keuangan dapat disampaikan secara manual.

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

“Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud … terdiri atas … koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) huruf b Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Selain koperasi baru, ada 2 kondisi tertentu lainnya. Pertama, koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi. Kedua, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi.

“Penyampaian laporan keuangan secara manual dalam kondisi tertentu … dilakukan melalui surat pemberitahuan beserta alasan dari pengurus koperasi kepada kementerian dan/atau dinas,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024.

Berikut ini contoh format surat pemberitahuan yang telah tercantum dalam Lampiran II Permenkop UKM 2/2024.

Nomor:................................................................................(tanggal/bulan/tahun)
Lampiran:...............................................................................
Hal: Pemberitahuan Penyampaian Laporan Keuangan secara Manual Koperasi ….

Yth. Menteri/Kepala Dinas ….
di tempat


Sehubungan dengan Koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi/Koperasi baru beroperasi kurang dari 2 (dua) bulan setelah didirikan pada tanggal …. *), maka dalam rangka menjaga kepatuhan dan akuntabilitas Koperasi …. Berikut ini kami sampaikan Laporan Keuangan periode …. secara manual, dengan rincian sebagai berikut:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan perhitungan hasil usaha;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;**)
6. laporan sumber dan penyaluran dana zakat;**)
7. laporan sumber dan penggunaan dana Kebajikan;**) dan
8. catatan atas laporan keuangan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Pengurus Koperasi

…………………..
*) pilih sesuai dengan kondisi riil koperasi di lapangan
**) khusus koperasi syariah

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP