PROFIL PAJAK KABUPATEN PANDEGLANG

Kontribusi Setoran Pajak terhadap PAD Masih Minim

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 19 Mei 2018 | 12:11 WIB
Kontribusi Setoran Pajak terhadap PAD Masih Minim

SEBAGAI salah satu kabupaten di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang mempunyai sejumlah tempat wisata alam yang sangat eksotik dan memanjakan mata, serta posisi yang strategis karena berada di wilayah pesisir pantai Selat Sunda.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

Dari segi perekonomian, kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi yang tertinggi terhadap Produk Domestik Regional (PDRB) Kabupaten Pandeglang. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 30% PDRB disumbang oleh sektor ini.

Selain itu, Badan Pusat Statitik mencatat laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pandeglang pada tahun 2015 berada di atas laju pertumbuhan ekonomi Banten dengan nilai mencapai 5,97%.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), realisasi pendapatan daerah selama 2012-2016 menunjukkan tren kenaikan. Namun, pembangunan di Kabupaten Pandeglang masih bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Pada 2016, dana perimbangan menyumbang sekitar Rp1,7 triliun atau 75% dari total pendapatan Rp2,2 triliun. Sementara kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) hanya menyumbang 9% atau sekitar Rp198,7 miliar.

Dari minimnya kontribusi PAD tersebut, setoran pajak daerah hanya menyumbang sekitar Rp33,73 miliar atau 17% dari total PAD. Kontribusi tertinggi diberikan oleh sumber PAD lain-lain yang sah dengan capaian 41%. Sisanya disumbang oleh retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada


Kinerja Pajak

Tren pencapaian realisasi pajak Kabupaten Pandeglang selama periode 2012-2016 selalu melampau target. Dari tahun 2012-2015, setoran pajak daerah mampu menembus angka di atas 100%. Tertinggi terjadi pada tahun 2015 dengan mencapai 135,77% dari target.

Sayangnya, pada 2016 terjadi penurunan realisasi. Pada tahun itu, realisasi hanya mencapai 117,39% dari target, meskipun dari sisi nominal jauh lebih besar yakni mencapai Rp33,73 miliar dari target pajak sebesar Rp28,37 miliar.


Dari data yang tersedia, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencatat setoran pajak penerangan jalan menyumbang setoran paling tinggi terhadap penerimaan pajak keseluruhan, dengan proporsi 51% (2012). Retribusi tertinggi disumbang oleh retribusi izin usaha perikanan dengan persentase 28% dari total pendapatan retribusi (2012).

Baca Juga:
Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencatat ada dua jenis pajak yang pengelolaannya menelan biaya operasional lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima, yaitu pajak sarang burung walet dan pajak air tanah.

Tahun 2017, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet nihil padahal targetnya Rp25 juta. Sedangkan untuk pajak air tanah dari target Rp216,7 juta terealisasi Rp173,9 juta atau 80,25%.

Jenis dan Tarif Pajak

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Kabupaten Pandeglang memungut 11 jenis pajak dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Beras dari Provinsi Sumatra Barat


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tergantung pada jenis hiburan.
  3. Tarif umum pajak hiburan berlaku 35%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional paling tinggi 10%. Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa paling tinggi 75%.
  4. Tergantung sumber dan penggunaan listrik.
  5. Tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Perda No. 4/2012 hanya mengubah ketentuan tarif PBB-P2 yang sebelumnya dikenakan tarif 0,3%, dipangkas menjadi 0,1%-0,2%. Untuk NJOP di bawah Rp1 miliar berlaku tarif 0,1%, sementara NJOP sama dengan atau lebih dari Rp1 miliar berlaku tarif 0,2%.

Selain pajak daerah, terdapat berbagai jenis retribusi daerah yang dipungut antara lain tercakup dalam kategori retribusi jasa umum (Perda No.10/2011), retribusi jasa usaha (Perda No.11/2011), dan retribusi perizinan jasa tertentu (Perda No.12/2011).

Terkait dengan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga telah mengusulkan rancangan Perda tentang Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMKA). Saat ini usulan Perda itu disusun untuk menjadi payung hukum.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Minyak dari Pulau Sumatra

Tax Ratio

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan DDTCNews, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Pandeglang pada 2016 hanya 0,48%.

Capaian ini masih berada di bawah rata-rata tax ratio kabupaten/kota se-Indonesia yang berada pada angka 0,50%. Indikator ini menunjukkan masih minimnya kapasitas fiskal di Kabupaten Pandeglang.


Catatan:

  1. Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  2. Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  3. Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

Pemungutan pajak daerah diadministasikan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pendeglang. Badan ini memiliki visi ‘Prima dalam pengelolaan pajak daerah menuju kemandirian fiskal 2021”.

Baca Juga:
PAD Jadi Kontributor Utama Pendapatan Daerah Kota Seribu Industri

BP2D Pandeglang tengah mengoptimalkan aplikasi berbasis teknologi yakni Surat Pemberitahuan Pajak elektronik (e-SPTPD). Aplikasi ini sebelumnya sudah dirilis oleh Bupati Pandeglang bersamaan dengan sejumlah aplikasi lainnya pada akhir tahun lalu.

Aplikasi e-SPTPD merupakan sistem pelaporan pajak secara online. Dengan adanya e-SPTPD diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pepajakan kepada BP2D Kabupaten Pandeglang melalui website resminya di www.bp2d.pandeglangkab.go.id.

Adapula sistem e-BPHTB dan cek tagihan PBB secara online yang tersedia dalam website resmi BP2D Kabupaten Pandeglang. Sosialisasi mengenai pembayaran pajak secara online pun terus dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan dari sumber PAD.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Rabu, 13 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Pemkab Pandeglang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Sesuai UU HKPD

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 27 November 2023 | 15:00 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Penunggak Pajak Masih Banyak, Pemda Layangkan 279 Surat Tagihan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra