PROFIL PAJAK KOTA BANDAR LAMPUNG

Simak Profil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra

Vallencia | Jumat, 01 April 2022 | 19:51 WIB
Simak Profil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra

BANDAR Lampung merupakan ibu kota sekaligus kota terbesar di Provinsi Lampung. Lokasinya yang berada di antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatra menjadikan kota ini disebut sebagai gerbang utama Pulau Sumatra.

Strategisnya lokasi tersebut membuat kota ini berperan penting dalam jalur transportasi darat dan distribusi logistik antara Pulau Jawa dengan Sumatra. Akibatnya, sektor perdagangan cukup mendominasi aktivitas ekonomi.

Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, Kota Bandar Lampung memiliki perkiraan jumlah penduduk sebanyak 1.166.066 jiwa. Sementara itu, luas wilayah Kota Bandar Lampung adalah 197,2 km2.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Bandar Lampung mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) pada 2020 adalah senilai Rp58,87 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 21% dari total PDRB 2020.

Berikutnya, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor transportasi dan perdagangan memiliki kontribusi masing-masing sebesar 13%. Sektor konstruksi serta sektor informasi dan komunikasi masing-masing mencetak angka kontribusi sebesar 11% dan 7%.


Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Berdasarkan data yang diambil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Bandar Lampung pada 2020 mencapai Rp2,15 triliun.

Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Bandar Lampung dengan kontribusi senilai Rp1,32 triliun atau 62% dari total pendapatan. Adapun pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp537,54 miliar atau 25% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp287,88 miliar atau 13% dari total pendapatan.

Jika ditelusuri secara lebih terperinci, realisasi PAD Kota Bandar Lampung didominasi pajak daerah yang mencapai Rp410,46 miliar atau 76% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp80,09 miliar atau 15% dari total PAD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp25,73 miliar dan Rp21,28 miliar.


Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Bandar Lampung menunjukkan tren fluktuatif sepanjang 2016 sampai dengan 2020. Secara keseluruhan, realisasi pajak Bandar Lampung belum berhasil mencapai target APBD pada periode bersangkutan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bandar Lampung pada 2016 mencapai Rp324,67 miliar atau 69% dari target yang ditetapkan.

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak mengalami penurunan dengan pencapaian sebesar 68% dari target atau senilai Rp373,76 miliar. Pada 2018, realisasi pajak mengalami peningkatan dengan nilai Rp398,45 miliar atau 74% dari target APBD.

Pada 2019, realisasi penerimaan pajak kembali mengalami peningkatan menjadi Rp480,42 miliar atau 79% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak Kota Bandar Lampung mengalami penurunan kembali pada 2020 karena hanya sebesar 51% dari target penerimaan atau Rp410,46 miliar.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara


Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Bandar Lampung pada 2019, yaitu senilai Rp106,65 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp106,22 miliar. Sementara itu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) memberikan kontribusi senilai Rp66,95 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selanjutnya, pajak pajak restoran serta pajak reklame memberi kontribusi masing-masing senilai Rp62,73 miliar dan Rp25,72 miliar. Selain itu, pajak hotel memberikan kontribusi senilai Rp22,25 miliar terhadap realisasi pajak daerah Bandar Lampung.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Bandar Lampung diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2011 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 12 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Informasi mengenai peraturan daerah Kota Bandar Lampung dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.bandarlampungkota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini


Tax Ratio
Berdasarkan pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Bandar Lampung pada 2020 tercatat sebesar 0,69%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada di angka 0,60%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Bandar Lampung relatif lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP


Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Optimalisasi realisasi pajak daerah terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Upaya ini digencarkan demi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Demi mendongkrak penerimaan pajak daerah, BPPRD telah memasang tapping box di sejumlah hotel, restoran, tempat parkir, dan hiburan. Adapun fungsi tapping box ialah untuk merekam setiap transaksi pembayaran sehingga dapat mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Namun, terdapat pelaku usaha yang berlaku curang dengan cara mematikan tapping box. Menghadapi tantangan tersebut, Pemkot membentuk tim khusus. Selain itu, Pemkot juga telah melakukan penyegelan terhadap hotel dan restoran yang melakukan kecurangan tersebut.

Penyegelan hotel dan restoran dilakukan hingga pengusaha terkait membayarkan tunggakan pajak beserta sanksi yang dikenakan. Dengan begitu, diharapkan pengusaha hotel dan restoran dapat merasakan efek jera dan tidak mengulanginya lagi.

Di samping itu, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. Kolaborasi ini dilakukan untuk penagihan tunggakan pajak daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP