KABUPATEN PANDEGLANG

Penunggak Pajak Masih Banyak, Pemda Layangkan 279 Surat Tagihan

Muhamad Wildan | Senin, 27 November 2023 | 15:00 WIB
Penunggak Pajak Masih Banyak, Pemda Layangkan 279 Surat Tagihan

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat tagihan kepada beberapa wajib pajak yang masih menunggak pajak daerah.

Kasubid Penagihan dan Penegakan Sanksi Bapenda Kabupaten Pandeglang Suwarno mengatakan Bapenda setidaknya telah menerbitkan 279 surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.

"Kami telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum dan beberapa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya. Namun, masih ada yang harus kami tagih dan kami akan mengirim surat teguran kepada mereka," katanya, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Secara lebih terperinci, Bapenda menerbitkan 127 STPD pajak restoran, 81 STPD pajak parkir, 47 STPD pajak hotel, 13 STPD pajak MBL, 5 STPD pajak hiburan, dan 6 STPD pajak sarang burung walet.

Bila STPD yang dikirimkan ternyata tidak direspons wajib pajak, Bapenda bersama Satpol PP akan melakukan penyegelan lokasi usaha.

"Kami memberikan waktu selama 30 hari. Jika tidak ada respons, kami akan melanjutkan tindakan sesuai peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk penegakan aturan," tutur Suwarno seperti dilansir radarbanten.co.id.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sebagai informasi, STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak serta sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk menerbitkan STPD dalam jangka waktu maksimal 5 tahun sejak terutangnya pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga