KABUPATEN PANDEGLANG

Penunggak Pajak Masih Banyak, Pemda Layangkan 279 Surat Tagihan

Muhamad Wildan | Senin, 27 November 2023 | 15:00 WIB
Penunggak Pajak Masih Banyak, Pemda Layangkan 279 Surat Tagihan

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat tagihan kepada beberapa wajib pajak yang masih menunggak pajak daerah.

Kasubid Penagihan dan Penegakan Sanksi Bapenda Kabupaten Pandeglang Suwarno mengatakan Bapenda setidaknya telah menerbitkan 279 surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.

"Kami telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum dan beberapa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya. Namun, masih ada yang harus kami tagih dan kami akan mengirim surat teguran kepada mereka," katanya, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, Bapenda menerbitkan 127 STPD pajak restoran, 81 STPD pajak parkir, 47 STPD pajak hotel, 13 STPD pajak MBL, 5 STPD pajak hiburan, dan 6 STPD pajak sarang burung walet.

Bila STPD yang dikirimkan ternyata tidak direspons wajib pajak, Bapenda bersama Satpol PP akan melakukan penyegelan lokasi usaha.

"Kami memberikan waktu selama 30 hari. Jika tidak ada respons, kami akan melanjutkan tindakan sesuai peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk penegakan aturan," tutur Suwarno seperti dilansir radarbanten.co.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak serta sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk menerbitkan STPD dalam jangka waktu maksimal 5 tahun sejak terutangnya pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak