KABUPATEN PANDEGLANG

Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 November 2024 | 12:30 WIB
Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Banten, akan menyisir bisnis franchise yang belum terdata. Hal ini dilakukan agar bisnis franchise bisa memberikan kontribusi bagi daerah.

Kepala Bapenda Ramadani mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan setiap franchise yang beroperasi di Pandeglang terdaftar sebagai wajib pajak. Sebab, pemda berwenang mengenakan pajak atas usaha tersebut, kendati perizinan usahanya berada di pemerintah pusat.

“Kami sudah mulai melakukan pendataan. Sejauh ini, baru 3 usaha franchise yang terdaftar, termasuk beberapa rumah makan di wilayah Ciekek,” katanya dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
Insentif Pajak Jadi Booster Kunjungan Wisata dan Pertumbuhan Ekonomi

Ramadani menuturkan Bapenda akan menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi setiap usaha yang terdata. Selanjutnya, usaha yang mengantongi NPWPD akan wajib melaporkan hasil penjualannya kepada Bapenda.

“Setelah NPWPD diterbitkan, mereka harus melaporkan hasil penjualan kepada kita. Dari laporan tersebut, kami akan menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar pembayaran pajak,” tuturnya.

Ramadani juga menegaskan Bapenda tidak hanya menyasar bisnis franchise. Lebih luas dari itu, Bapenda juga menyasar bisnis rumah makan dan restoran karena juga memiliki kewajiban pajak daerah serupa.

Baca Juga:
Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

“Bukan hanya franchise, usaha rumah makan juga wajib pajak. Penyisiran terus dilakukan agar semuanya terdata dan bisa berkontribusi pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Ramadani menyebut tak sedikit tempat makan di Pandeglang yang menyajikan kuliner tradisional terkenal dan enak, meski skala usahanya relatif kecil. Adapun wilayah yang menjadi fokus pendataan saat ini meliputi Kecamatan Karangtanjung, Cadasari, Pandeglang, Majasari, hingga Cimanuk.

Menurutnya, bisnis franchise dan rumah makan mulai tumbuh pesat pada wilayah-wilayah tersebut. Dengan upaya ini, dia berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pandeglang.

“Ke depan, kami akan melakukan pendataan lebih intensif untuk mencapai target potensi pajak pada tahun 2025 mendatang,” katanya seperti dilansir radarbanten.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Jumat, 15 November 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP bagi KSO

Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Jumat, 15 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Jumat, 15 November 2024 | 12:15 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Intern DDTC Kembali Ikut Collaborative Discussion, Topiknya Makin Seru

Jumat, 15 November 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP bagi KSO

Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Jumat, 15 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap