KABUPATEN PANDEGLANG

Pemkab Pandeglang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Sesuai UU HKPD

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2024 | 12:30 WIB
Pemkab Pandeglang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Sesuai UU HKPD

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews – Pemkab Pandeglang, Banten memperbarui aturan pajak daerahnya sejak akhir tahun lalu. Pembaruan ini termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut dirilis untuk menyelaraskan ketentuan pajak daerah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“...dipandang perlu untuk adanya penyesuaian terhadap beberapa peraturan daerah yang ada di Kabupaten Pandeglang yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” bunyi memori penjelasan perda itu, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perda Kabupaten Pandeglang 4/2023 telah berlaku sejak 28 Desember 2023. Berlakunya perda tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan Perda Kabupaten Pandeglang 1/2011 s.t.d.t.d Perda Pandeglang 3/2018.

Melalui perda tersebut, Pemkab Pandeglang menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan perincian:

  • 0,15% untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar
  • 0,25% untuk objek NJOP Rp1 miliar atau lebih
  • 0,15% untuk lahan produksi pangan dan ternak

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%. Namun, ada tarif PBJT yang berlaku khusus untuk jasa hiburan tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • 50% untuk jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
  • 40% untuk jasa hiburan pada karaoke

Selain itu, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk dan konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perincian tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik tertentu:

  1. 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
  2. 6% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga
  3. 10% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh golongan bisnis
  4. 10% untuk konsumsi tenaga listrik curah oleh pemegang izin usaha ketenagalistrikan dan pengguna listrik tertentu yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan tidak termasuk dalam golongan nomor 1, 2, dan 3
  5. 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh penerangan jalan
  6. 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor(PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Pandeglang 4/2023 sudah berlaku sejak 28 Desember 2023. Namun, khusus aturan yang menyangkut pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya