KABUPATEN PANDEGLANG

Pemkab Pandeglang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Sesuai UU HKPD

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2024 | 12:30 WIB
Pemkab Pandeglang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Sesuai UU HKPD

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews – Pemkab Pandeglang, Banten memperbarui aturan pajak daerahnya sejak akhir tahun lalu. Pembaruan ini termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut dirilis untuk menyelaraskan ketentuan pajak daerah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“...dipandang perlu untuk adanya penyesuaian terhadap beberapa peraturan daerah yang ada di Kabupaten Pandeglang yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” bunyi memori penjelasan perda itu, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Perda Kabupaten Pandeglang 4/2023 telah berlaku sejak 28 Desember 2023. Berlakunya perda tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan Perda Kabupaten Pandeglang 1/2011 s.t.d.t.d Perda Pandeglang 3/2018.

Melalui perda tersebut, Pemkab Pandeglang menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan perincian:

  • 0,15% untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar
  • 0,25% untuk objek NJOP Rp1 miliar atau lebih
  • 0,15% untuk lahan produksi pangan dan ternak

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%. Namun, ada tarif PBJT yang berlaku khusus untuk jasa hiburan tertentu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS
  • 50% untuk jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
  • 40% untuk jasa hiburan pada karaoke

Selain itu, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk dan konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perincian tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik tertentu:

  1. 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
  2. 6% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga
  3. 10% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh golongan bisnis
  4. 10% untuk konsumsi tenaga listrik curah oleh pemegang izin usaha ketenagalistrikan dan pengguna listrik tertentu yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan tidak termasuk dalam golongan nomor 1, 2, dan 3
  5. 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh penerangan jalan
  6. 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor(PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Pandeglang 4/2023 sudah berlaku sejak 28 Desember 2023. Namun, khusus aturan yang menyangkut pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov