PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Kenaikan Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 11:30 WIB
Kontribusi Kenaikan Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kontribusi kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak pada 2022 tergolong minim.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hanya 21% dari total penerimaan pajak yang dikontribusikan oleh sektor yang terpengaruh secara langsung oleh kenaikan harga komoditas.

"Memang kontribusi sektor yang terpengaruh komoditas lebih tinggi, menjadi 21%. Namun, tetap mayoritas dijelaskan oleh kegiatan sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh komoditas," ujar Sri Mulyani, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, sebesar 79% dari total penerimaan pajak pada tahun ini dikontribusikan oleh sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh kenaikan harga komoditas.

Walau demikian, tak dipungkiri bahwa penerimaan pajak pada sektor yang terpengaruh oleh harga komoditas mampu bertumbuh sangat tinggi. Pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor tersebut per April 2022 mencapai 168,6%.

Adapun pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh harga komoditas mencapai 38,3%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Untuk periode selanjutnya, Mei hingga Desember [2022], tentu kita tetap berharap pemulihan ekonomi terjaga sehingga pertumbuhan penerimaan pajak bisa terus terjaga. Namun, mungkin tidak se-bullish dan setinggi seperti yang kita lihat pada 4 bulan pertama, jadi ada normalisasi nantinya," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, penerimaan pajak per April 2022 tercatat mencapai Rp567,7 triliun atau tumbuh 51,5% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tingginya penerimaan pajak dikontribusikan oleh pembayaran PPh pada April yang bertepatan dengan batas waktu penyerahan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN