PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi, Penerimaan Pajak Terkumpul Rp149,25 Triliun di Januari 2024

Dian Kurniati | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:37 WIB
Kontraksi, Penerimaan Pajak Terkumpul Rp149,25 Triliun di Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp149,25 triliun pada Januari 2024. Capaian tersebut setara 7,5% dari target tahun ini senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif.

"Penerimaan pajak kita masih cukup positif meskipun kita tahun tahun 2021 dan 2022 pertumbuhan penerimaan pajak sangat tinggi. Jadi kita bicara tentang baseline yang tinggi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak masih menggambarkan tren yang positif. Menurutnya, penerimaan pajak bruto masih mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Januari 2021 dan Januari 2022.

Kontraksi penerimaan pajak pada Januari 2024 sangat berbeda apabila dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Pada Januari 2023, penerimaan pajak mampu tumbuh 6,4%.

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp83,69 triliun atau 7,87% dari target, sedangkan PPh migas Rp6,99 triliun atau 9,15% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp57,76 triliun atau 7,12% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp810 miliar atau 2,14% dari target.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara umum, dia menilai kinerja penerimaan pajak pada Januari 2024 masih menggambarkan pemulihan ekonomi nasional.

"Januari ini dengan Rp149,25 triliun, penerimaan terbesar yang berasal masih dari PPh nonmigas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra