PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi, Penerimaan Pajak Terkumpul Rp149,25 Triliun di Januari 2024

Dian Kurniati | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:37 WIB
Kontraksi, Penerimaan Pajak Terkumpul Rp149,25 Triliun di Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp149,25 triliun pada Januari 2024. Capaian tersebut setara 7,5% dari target tahun ini senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif.

"Penerimaan pajak kita masih cukup positif meskipun kita tahun tahun 2021 dan 2022 pertumbuhan penerimaan pajak sangat tinggi. Jadi kita bicara tentang baseline yang tinggi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak masih menggambarkan tren yang positif. Menurutnya, penerimaan pajak bruto masih mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Januari 2021 dan Januari 2022.

Kontraksi penerimaan pajak pada Januari 2024 sangat berbeda apabila dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Pada Januari 2023, penerimaan pajak mampu tumbuh 6,4%.

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp83,69 triliun atau 7,87% dari target, sedangkan PPh migas Rp6,99 triliun atau 9,15% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp57,76 triliun atau 7,12% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp810 miliar atau 2,14% dari target.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Secara umum, dia menilai kinerja penerimaan pajak pada Januari 2024 masih menggambarkan pemulihan ekonomi nasional.

"Januari ini dengan Rp149,25 triliun, penerimaan terbesar yang berasal masih dari PPh nonmigas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan