PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kinerja penerimaan pajak yang dipaparkan Menkeu Sri Mulyani dalam APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 8,4% (year on year/yoy). Kontraksi penerimaan pajak tersebut, salah satunya, karena penurunan harga komoditas.

"Ini artinya 38,23% dari target sudah kita kumpulkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Situasi ini berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun atau 48,33% target APBN. Saat itu, kinerja penerimaan pajak juga tumbuh 17,69% (yoy).

Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan terjadi perlambatan penerimaan pajak hingga Mei 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal itu terutama terlihat dari perlambatan bruto PPh nonmigas karena pelemahan harga komoditas pada tahun lalu.

Kontraksi pada penerimaan pajak tersebut pun mencerminkan adanya penurunan profitabilitas pada 2023, terutama pada sektor-sektor komoditas.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dia kemudian memerinci kinerja penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp443,72 triliun atau 41,73% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 5,41%. Namun, secara neto terjadi minus yang lebih dalam hingga 8,9% karena posisi akhir Mei 2023 realisasinya senilai Rp486,94 triliun.

"Artinya mereka masih untung, tetapi keuntungannya menurun. Oleh karena itu, pembayaran pajaknya juga mengalami penurunan," ujarnya.

Kemudian, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp282,34 triliun atau 34,8% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 5,72%, tetapi secara neto minus 20,7%.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Penerimaan pada PBB dan pajak lainnya terealisasi Rp5 triliun atau 13,26% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 15,03%, sedangkan netonya minus 13,5%. Hal ini terjadi karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada 2023.

Adapun untuk realisasi penerimaan PPh migas, hingga akhir Mei 2024 senilai Rp29,31 triliun atau 38,38% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 20,64%, sedangkan netonya minus 20,7% karena penurunan lifting migas walaupun harga migas stabil dan nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

"Ini perlu untuk diperhatikan dari sisi produktivitas minyak dan gas Indonesia," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?