PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kinerja penerimaan pajak yang dipaparkan Menkeu Sri Mulyani dalam APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 8,4% (year on year/yoy). Kontraksi penerimaan pajak tersebut, salah satunya, karena penurunan harga komoditas.

"Ini artinya 38,23% dari target sudah kita kumpulkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Situasi ini berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun atau 48,33% target APBN. Saat itu, kinerja penerimaan pajak juga tumbuh 17,69% (yoy).

Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan terjadi perlambatan penerimaan pajak hingga Mei 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal itu terutama terlihat dari perlambatan bruto PPh nonmigas karena pelemahan harga komoditas pada tahun lalu.

Kontraksi pada penerimaan pajak tersebut pun mencerminkan adanya penurunan profitabilitas pada 2023, terutama pada sektor-sektor komoditas.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dia kemudian memerinci kinerja penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp443,72 triliun atau 41,73% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 5,41%. Namun, secara neto terjadi minus yang lebih dalam hingga 8,9% karena posisi akhir Mei 2023 realisasinya senilai Rp486,94 triliun.

"Artinya mereka masih untung, tetapi keuntungannya menurun. Oleh karena itu, pembayaran pajaknya juga mengalami penurunan," ujarnya.

Kemudian, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp282,34 triliun atau 34,8% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 5,72%, tetapi secara neto minus 20,7%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Penerimaan pada PBB dan pajak lainnya terealisasi Rp5 triliun atau 13,26% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 15,03%, sedangkan netonya minus 13,5%. Hal ini terjadi karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada 2023.

Adapun untuk realisasi penerimaan PPh migas, hingga akhir Mei 2024 senilai Rp29,31 triliun atau 38,38% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 20,64%, sedangkan netonya minus 20,7% karena penurunan lifting migas walaupun harga migas stabil dan nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

"Ini perlu untuk diperhatikan dari sisi produktivitas minyak dan gas Indonesia," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja