PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kinerja penerimaan pajak yang dipaparkan Menkeu Sri Mulyani dalam APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 8,4% (year on year/yoy). Kontraksi penerimaan pajak tersebut, salah satunya, karena penurunan harga komoditas.

"Ini artinya 38,23% dari target sudah kita kumpulkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Situasi ini berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun atau 48,33% target APBN. Saat itu, kinerja penerimaan pajak juga tumbuh 17,69% (yoy).

Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan terjadi perlambatan penerimaan pajak hingga Mei 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal itu terutama terlihat dari perlambatan bruto PPh nonmigas karena pelemahan harga komoditas pada tahun lalu.

Kontraksi pada penerimaan pajak tersebut pun mencerminkan adanya penurunan profitabilitas pada 2023, terutama pada sektor-sektor komoditas.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Dia kemudian memerinci kinerja penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp443,72 triliun atau 41,73% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 5,41%. Namun, secara neto terjadi minus yang lebih dalam hingga 8,9% karena posisi akhir Mei 2023 realisasinya senilai Rp486,94 triliun.

"Artinya mereka masih untung, tetapi keuntungannya menurun. Oleh karena itu, pembayaran pajaknya juga mengalami penurunan," ujarnya.

Kemudian, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp282,34 triliun atau 34,8% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 5,72%, tetapi secara neto minus 20,7%.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Penerimaan pada PBB dan pajak lainnya terealisasi Rp5 triliun atau 13,26% dari target. Penerimaan ini secara bruto terkontraksi 15,03%, sedangkan netonya minus 13,5%. Hal ini terjadi karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada 2023.

Adapun untuk realisasi penerimaan PPh migas, hingga akhir Mei 2024 senilai Rp29,31 triliun atau 38,38% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 20,64%, sedangkan netonya minus 20,7% karena penurunan lifting migas walaupun harga migas stabil dan nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

"Ini perlu untuk diperhatikan dari sisi produktivitas minyak dan gas Indonesia," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan