PEREKONOMIAN INDONESIA

Komwasjak Tinjau KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 17:21 WIB
Komwasjak Tinjau KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto: kargoku)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melakukan kunjungan lapangan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Sumatra Utara.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima DDTCNews pada Rabu (7/11/2018), Komwasjak berdialog dengan pengurus PT Kawasan Industri Nusantara selaku badan pengelola KEK Sei Mangkei serta perwakilan dua perusahaan/investor.

Selama diskusi, Komwasjak menerima beberapa persoalan terkait fasilitas pajak, kebapeanan, dan cukai. Investor mengeluhkan ketidakjelasan pihak yang berwenang untuk memberikan fasilitas perpajakan serta prosedur untuk mendapatkannya.

Baca Juga:
BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Hal ini, sambungnya, menyebabkan investor lebih memilih untuk masih menggunakan fasilitas Kawasan Berikat. Investor masih khawatir ada penolakan atas permohonan fasilitas KEK. Apalagi, ada investor yang sudah mengajukan permohonan sebelumnya.

“Salah satu investor menerangkan permohonan fasilitas PPh ditolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan surat keterangan fiskal (SKF) dari pemegang sahamnya yang sedang dalam proses sengketa pajak,” papar pihak Komwasjak dalam keterangan pers tersebut.

Melihat permasalahan tersebut, Komwasjak akan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan. Pertemuan akan digunakan untuk mengidentifikasi masalah lebih lanjut serta mencari dan menghimpun alternatif solusi.

Baca Juga:
Komwasjak: Ada 4 Tantangan yang Harus Dimitigasi Sebelum BPN Dibentuk

Komwasjak berharap keinginan pemerintah untuk memberikan kemudahan di KEK dapat berjalan baik serta dapat meningkatkan ease of doing business (EoDB). Dengan demikian, investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

Seperti amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.104/PMK.010/2016, investor di KEK menerima fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday dan tax allowance.

Selain itu ada fasilitas pembebasan atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pembebasan atau penangguhan pembayaran bea masuk dan/atau cukai. Namun, saat ini, belum ada aturan pelaksanaan lebih lanjut dari PMK itu.

Baca Juga:
Apa Itu Bank Tanah?

KEK sendiri dibentuk dan ditetapkan karena keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang berpotensi mengoptimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, serta kegiatan ekonomi lain. KEK, sambungnya, didesain menjadi model terobosan pengembangan kawasan yang berimbas pada penciptaan lapangan pekerjaan.

“Pemberian fasilitas perpajakan dimaksudkan guna meningkatkan daya tarik investor asing maupun domestik serta daya asing produk dari KEK sejenis di berbagai negara,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:00 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

BPN Dibentuk, Pengadilan Pajak Harus Hadir untuk Lindungi Hak WP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:30 WIB REFORMASI PERPAJAKAN

Komwasjak: Ada 4 Tantangan yang Harus Dimitigasi Sebelum BPN Dibentuk

Jumat, 27 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Bank Tanah?

Senin, 23 September 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dukung Konsep Smart City di IKN, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru