PEREKONOMIAN INDONESIA

Komwasjak Tinjau KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 17:21 WIB
Komwasjak Tinjau KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto: kargoku)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melakukan kunjungan lapangan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Sumatra Utara.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima DDTCNews pada Rabu (7/11/2018), Komwasjak berdialog dengan pengurus PT Kawasan Industri Nusantara selaku badan pengelola KEK Sei Mangkei serta perwakilan dua perusahaan/investor.

Selama diskusi, Komwasjak menerima beberapa persoalan terkait fasilitas pajak, kebapeanan, dan cukai. Investor mengeluhkan ketidakjelasan pihak yang berwenang untuk memberikan fasilitas perpajakan serta prosedur untuk mendapatkannya.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Hal ini, sambungnya, menyebabkan investor lebih memilih untuk masih menggunakan fasilitas Kawasan Berikat. Investor masih khawatir ada penolakan atas permohonan fasilitas KEK. Apalagi, ada investor yang sudah mengajukan permohonan sebelumnya.

“Salah satu investor menerangkan permohonan fasilitas PPh ditolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan surat keterangan fiskal (SKF) dari pemegang sahamnya yang sedang dalam proses sengketa pajak,” papar pihak Komwasjak dalam keterangan pers tersebut.

Melihat permasalahan tersebut, Komwasjak akan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan. Pertemuan akan digunakan untuk mengidentifikasi masalah lebih lanjut serta mencari dan menghimpun alternatif solusi.

Baca Juga:
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Komwasjak berharap keinginan pemerintah untuk memberikan kemudahan di KEK dapat berjalan baik serta dapat meningkatkan ease of doing business (EoDB). Dengan demikian, investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

Seperti amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.104/PMK.010/2016, investor di KEK menerima fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday dan tax allowance.

Selain itu ada fasilitas pembebasan atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pembebasan atau penangguhan pembayaran bea masuk dan/atau cukai. Namun, saat ini, belum ada aturan pelaksanaan lebih lanjut dari PMK itu.

Baca Juga:
Investasi Panas Bumi RI Ikut Ditawarkan Prabowo ke Pengusaha AS

KEK sendiri dibentuk dan ditetapkan karena keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang berpotensi mengoptimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, serta kegiatan ekonomi lain. KEK, sambungnya, didesain menjadi model terobosan pengembangan kawasan yang berimbas pada penciptaan lapangan pekerjaan.

“Pemberian fasilitas perpajakan dimaksudkan guna meningkatkan daya tarik investor asing maupun domestik serta daya asing produk dari KEK sejenis di berbagai negara,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Jumat, 15 November 2024 | 16:30 WIB PERATURAN PAJAK

PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!

Selasa, 12 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Investasi Panas Bumi RI Ikut Ditawarkan Prabowo ke Pengusaha AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?