SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyoroti rendahnya rasio cakupan pemeriksaan pajak (audit coverage ratio/ACR) Indonesia, banyaknya pemeriksaan yang berujung pada sengketa, dan tingginya jumlah sengketa yang belum diputus oleh Pengadilan Pajak.

Perwakilan dari Komwasjak Andik Kusbiantoro mengatakan ACR Indonesia pada 2022 hanya 0,88%, jauh di bawah ACR ideal sebesar 3% - 5%. Meski ACR Indonesia tergolong rendah, jumlah pemeriksaan yang berlanjut ke sengketa tergolong tinggi.

"ACR Indonesia masih 0,88%. Bayangkan bila Indonesia menaikkan ACR ke 3% hingga 5%, jumlah sengketa pajak akan meningkat signifikan," katanya dalam seminar yang digelar International Fiscal Association (IFA) Indonesia, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sepanjang 2022, ada 736.030 surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan DJP seusai pemeriksaan. Dari total tersebut, 17.028 SKP diajukan keberatan oleh wajib pajak. Adapun total surat keputusan keberatan yang terbit pada 2022 mencapai 18.458 surat keputusan keberatan.

Dari total 18.458 keberatan yang diselesaikan pada 2022 tersebut, hanya 41,06% yang mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan dari wajib pajak, sedangkan 58,94% sisanya ditolak oleh penelaah keberatan Ditjen Pajak (DJP).

Pada tingkat banding, Komwasjak mencatat terdapat 12.509 permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak pada 2022, sedangkan permohonan banding yang sudah diputus ada 13.152.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Masalahnya, Pengadilan Pajak membutuhkan waktu 21,88 bulan untuk memutus suatu sengketa, lebih panjang dari batas maksimal selama 12 bulan. Akibatnya, jumlah sengketa yang belum diputus oleh Pengadilan Pajak cenderung naik setiap tahun.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, Komwasjak telah mendorong otoritas pajak dan Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan masalah inkonsistensi hasil pemeriksaan dan putusan banding yang selama ini terjadi.

Komwasjak juga telah mendorong para pihak untuk menyediakan skema penyelesaian sengketa yang adil dan efektif bagi wajib pajak. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa secara efektif ialah dengan meningkatkan akses wajib pajak terhadap mutual agreement procedures (MAP).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

"MAP memiliki 2 manfaat, yakni mencegah pemajakan berganda dan menyelesaikan sengketa," ujar Andik.

Selain itu, Komwasjak mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan advance pricing agreement (APA) guna mencegah potensi terjadinya sengketa transfer pricing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi