SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyoroti rendahnya rasio cakupan pemeriksaan pajak (audit coverage ratio/ACR) Indonesia, banyaknya pemeriksaan yang berujung pada sengketa, dan tingginya jumlah sengketa yang belum diputus oleh Pengadilan Pajak.

Perwakilan dari Komwasjak Andik Kusbiantoro mengatakan ACR Indonesia pada 2022 hanya 0,88%, jauh di bawah ACR ideal sebesar 3% - 5%. Meski ACR Indonesia tergolong rendah, jumlah pemeriksaan yang berlanjut ke sengketa tergolong tinggi.

"ACR Indonesia masih 0,88%. Bayangkan bila Indonesia menaikkan ACR ke 3% hingga 5%, jumlah sengketa pajak akan meningkat signifikan," katanya dalam seminar yang digelar International Fiscal Association (IFA) Indonesia, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sepanjang 2022, ada 736.030 surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan DJP seusai pemeriksaan. Dari total tersebut, 17.028 SKP diajukan keberatan oleh wajib pajak. Adapun total surat keputusan keberatan yang terbit pada 2022 mencapai 18.458 surat keputusan keberatan.

Dari total 18.458 keberatan yang diselesaikan pada 2022 tersebut, hanya 41,06% yang mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan dari wajib pajak, sedangkan 58,94% sisanya ditolak oleh penelaah keberatan Ditjen Pajak (DJP).

Pada tingkat banding, Komwasjak mencatat terdapat 12.509 permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak pada 2022, sedangkan permohonan banding yang sudah diputus ada 13.152.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Masalahnya, Pengadilan Pajak membutuhkan waktu 21,88 bulan untuk memutus suatu sengketa, lebih panjang dari batas maksimal selama 12 bulan. Akibatnya, jumlah sengketa yang belum diputus oleh Pengadilan Pajak cenderung naik setiap tahun.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, Komwasjak telah mendorong otoritas pajak dan Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan masalah inkonsistensi hasil pemeriksaan dan putusan banding yang selama ini terjadi.

Komwasjak juga telah mendorong para pihak untuk menyediakan skema penyelesaian sengketa yang adil dan efektif bagi wajib pajak. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa secara efektif ialah dengan meningkatkan akses wajib pajak terhadap mutual agreement procedures (MAP).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"MAP memiliki 2 manfaat, yakni mencegah pemajakan berganda dan menyelesaikan sengketa," ujar Andik.

Selain itu, Komwasjak mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan advance pricing agreement (APA) guna mencegah potensi terjadinya sengketa transfer pricing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP