INFLASI EKONOMI

Komoditas Pangan Sumbang Inflasi Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2018 | 13:49 WIB
Komoditas Pangan Sumbang Inflasi Akhir Tahun

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Desember 2017 mencapai 0,71% dengan andil terbesar disebabkan oleh kelompok bahan makanan, lalu disusul oleh kelompok transportasi, makanan jadi, perumahan, sandang dan kesehatan.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan dorongan inflasi Desember 2017 juga disebabkan oleh libur hari raya Natal, Tahun Baru serta diiringi dengan hari libur sekolah. Maka, inflasi Desember 2017 lebih tinggi dibanding dengan November 2017.

“Inflasi sepanjang tahun 2017 mencapai 3,61% YoY (year on year) atau lebih rendah dari target inflasi yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar 4,3%,” tuturnya di Kantor Pusat BPS Jakarta, Selasa (2/1).

Baca Juga:
Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Komoditas bahan makanan yang memberi andil inflasi yaitu pada harga beras, ikan segar dan telur ayam 0,08%, daging ayam ras 0,07%, serta cabai merah 0,05%. Andil inflasi pada bahan makanan lain seperti sayuran tomat, cabai rawit dan wortel 0,01-0,02%.

Bahan makanan memberi andil inflasi sebesar 0,46%, inflasi pada harga makanan jadi dan rokok sebesar 0,3%, inflasi harga gas elpiji sebesar 0,71%. Kemudian andil inflasi dari sektor sandang, kesehatan dan keamanan sebesar 0,01%, sementara sektor pendidikan, rekreasi dan olah raga tidak menyumbang andil.

Adapun andil inflasi dari sektor transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,14% mengingat meningkatnya permintaan wisata menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru. Sektor transportasi udara memberikan andil yang cukup besar sekitar 0,1% dibanding transportasi darat dan laut.

Baca Juga:
Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Pria yang akrab disapa Kecuk itu pun menjelaskan tidak ada deflasi di 82 kota Indonesia pada Desember 2017, sehingga seluruh kota mengalami inflasi dengan angka tertinggi terjadi di Jayapura sebesar 2,28% dan terendah di Sorong sebesar 0,18%.

Sementara itu, Kecuk mengakui inflasi tertinggi sepanjang Januari-Desember 2017 terjadi pada Januari 2017 dan disusul oleh Desember. Namun, sepanjang tahun 2017 deflasi hanya terjadi pada Maret dan Agustus 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Senin, 06 November 2023 | 13:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi dan Investasi Masih Jadi Penyumbang Terbesar Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN