KEMENTERIAN KEUANGAN

Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2025 Rp53,19 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 10 Juni 2024 | 13:33 WIB
Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2025 Rp53,19 Triliun

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif pada Kementerian Keuangan senilai Rp53,19 triliun pada 2025.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan pagu indikatif akan dibelanjakan untuk merealisasi berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu pada tahun depan. Setelahnya, Komisi XI DPR juga akan melakukan pendalaman mengenai program dan kegiatan Kemenkeu pada 2025 bersama dengan pimpinan unit eselon I.

"Kalau sepakat, kita akan lanjutkan dengan eselon I pendalamannya. Angkanya sudah ada, didalami di eselon I masing-masing," katanya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Nominal pagu indikatif yang disetujui Komisi XI DPR sama persis dengan usulan pemerintah. Terdapat 5 program rencana kerja Kemenkeu pada 2025 yang terdiri atas kebijakan fiskal dan sektor keuangan; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Pada program kebijakan fiskal, pagu indikatifnya senilai Rp59,19 miliar, sedangkan untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,38 triliun. Kemudian pada program pengelolaan belanja negara, pagu indikatifnya senilai Rp45,45 miliar.

Sementara itu, pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, pagu indikatif senilai Rp238,13 miliar. Adapun pada program dukungan manajemen, pagu indikatif yang disetujui mencapai Rp40,1 triliun.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana kerja Kemenkeu 2025 dirancang untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pengelolaan fiskal yang sehat. Indikator kinerjanya antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi, indeks status stabilitas sistem keuangan, serta rasio defisit anggaran, utang, dan penerimaan negara terhadap PDB.

Menurutnya, Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir juga telah menyusun anggaran berdasarkan program, bukan lagi per unit eselon I.

"Kami tidak membagi berdasarkan eselon I, tetapi berdasarkan program atau scope tanggung jawab sehingga ini memaksa untuk sinergi antareselon I," ujarnya.

Sri Mulyani pun telah menginstruksikan pimpinan unit eselon I untuk menyiapkan materi pendalaman program dan kegiatan Kemenkeu bersama Komisi XI DPR. Meski ada 2 pejabat eselon I tengah beribadah haji, dia memastikan Kemenkeu siap melakukan pendalaman dengan baik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak