RAPBN 2018

Komisi XI DPR Setujui Anggaran 6 Kementerian dan Lembaga

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 10:28 WIB
Komisi XI DPR Setujui Anggaran 6 Kementerian dan Lembaga

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI telah menyetujui anggaran belanja pada enam kementerian dan lembaga yang berhubungan dengan keuangan. Alokasi anggaran tersebut akan masuk dalam belanja kementerian dan lembaga di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng mengatakan pemerintah bisa menghemat belanja sesuai dengan penerimaan negara namun dengan tidak menurunkan kualitas dan kinerjanya.

"Anggaran ini tolong dihemat sesuai penerimaan supaya kondisi APBN kita sehat tak terseok-seok karena penerimaan yang tidak optimal," ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (19/10).

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Dalam rapat itu, anggaran Kementerian Keuangan pada tahun depan disetujui sebesar Rp45,6 triliun, Bappenas sebesar Rp1,99 triliun, Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp4,76 triliun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp2,84 triliun, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,45 triliun, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp 224,8 miliar.

Selain itu, Mekeng berpesan agar pemerintah jangan terlalu ketat dalam mengejar penerimaan pajak."Kalau pajak terlalu ketat orang malah takut dan ekonomi enggak bergerak. Tolong sampaikan pada aparat pajak yang diuber-uber jangan itu-itu saja, yang besar malah tidak dipajaki. Online dipajaki, tapi jangan sampai penjualan online melempem," ucapnya.

Menanggapi DPR RI, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan anggaran tersebut akan digunakan seefisien mungkin. Sementara untuk penerimaan pajak, hal ini akan dibicarakan kembali oleh pemerintah agar situasi tetap kondusif.

"Fungsi Ditjen Pajak itu tidak hanya mengumpulkan pajak tetapi juga bisa menjadi insentif, sehingga ekonomi juga bisa tumbuh," jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

Jumat, 08 November 2024 | 10:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?