JAKARTA, DDTCNews – RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disepakati masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (19/11/2024).
Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama menteri hukum serta panitia perancang undang-undang DPD, RUU Pengampunan Pajak menjadi usulan Komisi XI DPR. Dengan demikian, naskah akademik dan draf RUU disiapkan oleh Komisi XI DPR.
“Komisi XI mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas prioritas tahun 2025 sebelumnya ada RUU yang diajukan di-drop, kemudian diganti RUU Pengampunan Pajak. Yang dari Baleg [usulan awal] kita drop,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Sebelumnya, ada 4 RUU yang diajukan Komisi XI, yakni RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (disetujui panja), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.
Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak sebagai usulan atau inisiatif Komisi XI, keempat RUU itu batal masuk prolegnas prioritas 2025.
Untuk diketahui, RUU Tax Amnesty ini awalnya menjadi usulan Baleg dalam draf prolegnas prioritas 2025. Namun, dalam rapat panja yang digelar pada Senin (18/11/2024), muncul usulan dari beberapa anggota Baleg sehingga RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah.
Hingga pukul 17.00 WIB, panja belum memberikan persetujuan atas RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada pukul 19.00 WIB, Baleg menerima surat dari Komisi XI Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024.
“Yang intinya menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak agar dimasukkan ke dalam prolegnas ruu prioritas tahun 2025,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan saat membacakan laporan panja.
Selain RUU Pengampunan Pajak, ada pula ulasan mengenai kenaikan tarif PPN. Ada juga bahasan mengenai aturan tax holiday terbaru di PMK 69/2024, imbauan dari DJP soal pemadanan NIK-NPWP, dan upaya meningkatkan investasi.
RUU Pengampunan Pajak menjadi salah satu dari total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025. Rapat kerja itu juga menyetujui prolegnas 2025-2029 yang memuat 178 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah dalam rapat pun berharap prolegnas yang sudah disetujui oleh pemerintah dan Baleg dalam rapat kerja bisa segera ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Mengingat waktu yang sudah di penghujung tahun, kami berharap hasil rapat kerja pada hari ini dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Anggota Komisi VII Hendry Munief meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Hendry mengatakan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Untuk itu, kenaikan tarif PPN berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam upaya menjadi negara maju.
"Jika PPN dinaikkan pada tahun 2025, bukan hanya ekonomi yang tidak bertumbuh, tetapi juga bisa menghambat Indonesia dalam upayanya menjadi negara maju," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dapat memedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024.
Imbauan tersebut disampaikan DJP melalui Siaran Pers No. SP-39/2024. Adapun PMK 69/2024 yang merevisi PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan tersebut berlaku mulai 9 Oktober 2024.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)
DJP mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum implementasi coretax administration system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan coretax system akan mengubah berbagai proses di bidang perpajakan. Menurutnya, NIK akan digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi dalam penerapan coretax system.
"Nantinya untuk mengakses coretax menggunakan NPWP. NPWP-nya itu adalah NIK yang sudah dilakukan pemadanan menjadi NPWP. Oleh karena itu, teman-teman harus segera memadankan NIK dan NPWP-nya," ujarnya. (DDTCNews)
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bersedia memberikan insentif pajak dalam rangka menarik investasi asing dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Di hadapan pelaku usaha yang hadir dalam Indonesia-Brasil Business Forum, Prabowo mengatakan Indonesia membuka ruang kompromi dalam rangka menciptakan iklim bisnis yang kondusif.
"Saya melihat dari 2 sudut pandang. Sebagai pemerintah, kami ingin meningkatkan penerimaan pajak. Sebagai pelaku usaha, kami mencari kesepakatan pajak yang terbaik. Kami bersedia berkompromi," tuturnya di Rio de Janeiro, Brasil. (DDTCNews)
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Wajib Pajak Besar Satu Etin Supriyatin mengatakan PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong perekonomian tahun ini. Menurutnya, pemanfaatan insentif pajak tersebut berarti mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor perumahan.
"Selagi ada waktu, mari kita sama-sama manfaatkan fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun ini," katanya dalam video yang diunggah KPP Wajib Pajak Besar Satu. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.