BERITA PAJAK HARI INI

Komisi XI Bakal Siapkan Naskah Akademik dan Draf RUU Pengampunan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2024 | 08:48 WIB
Komisi XI Bakal Siapkan Naskah Akademik dan Draf RUU Pengampunan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disepakati masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama menteri hukum serta panitia perancang undang-undang DPD, RUU Pengampunan Pajak menjadi usulan Komisi XI DPR. Dengan demikian, naskah akademik dan draf RUU disiapkan oleh Komisi XI DPR.

“Komisi XI mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas prioritas tahun 2025 sebelumnya ada RUU yang diajukan di-drop, kemudian diganti RUU Pengampunan Pajak. Yang dari Baleg [usulan awal] kita drop,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Sebelumnya, ada 4 RUU yang diajukan Komisi XI, yakni RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (disetujui panja), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.

Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak sebagai usulan atau inisiatif Komisi XI, keempat RUU itu batal masuk prolegnas prioritas 2025.

Untuk diketahui, RUU Tax Amnesty ini awalnya menjadi usulan Baleg dalam draf prolegnas prioritas 2025. Namun, dalam rapat panja yang digelar pada Senin (18/11/2024), muncul usulan dari beberapa anggota Baleg sehingga RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah.

Baca Juga:
Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Hingga pukul 17.00 WIB, panja belum memberikan persetujuan atas RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada pukul 19.00 WIB, Baleg menerima surat dari Komisi XI Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024.

“Yang intinya menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak agar dimasukkan ke dalam prolegnas ruu prioritas tahun 2025,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan saat membacakan laporan panja.

Selain RUU Pengampunan Pajak, ada pula ulasan mengenai kenaikan tarif PPN. Ada juga bahasan mengenai aturan tax holiday terbaru di PMK 69/2024, imbauan dari DJP soal pemadanan NIK-NPWP, dan upaya meningkatkan investasi.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

41 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Pengampunan Pajak menjadi salah satu dari total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025. Rapat kerja itu juga menyetujui prolegnas 2025-2029 yang memuat 178 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah dalam rapat pun berharap prolegnas yang sudah disetujui oleh pemerintah dan Baleg dalam rapat kerja bisa segera ditetapkan melalui rapat paripurna.

“Mengingat waktu yang sudah di penghujung tahun, kami berharap hasil rapat kerja pada hari ini dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Kenaikan Tarif PPN Perlu Ditunda

Anggota Komisi VII Hendry Munief meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Hendry mengatakan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Untuk itu, kenaikan tarif PPN berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam upaya menjadi negara maju.

"Jika PPN dinaikkan pada tahun 2025, bukan hanya ekonomi yang tidak bertumbuh, tetapi juga bisa menghambat Indonesia dalam upayanya menjadi negara maju," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

DJP Imbau WP Badan Memedomani Aturan Tax Holiday Terbaru

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dapat memedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024.

Imbauan tersebut disampaikan DJP melalui Siaran Pers No. SP-39/2024. Adapun PMK 69/2024 yang merevisi PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan tersebut berlaku mulai 9 Oktober 2024.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

DJP Ingatkan WP soal Pemadanan NIK-NPWP

DJP mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum implementasi coretax administration system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan coretax system akan mengubah berbagai proses di bidang perpajakan. Menurutnya, NIK akan digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi dalam penerapan coretax system.

"Nantinya untuk mengakses coretax menggunakan NPWP. NPWP-nya itu adalah NIK yang sudah dilakukan pemadanan menjadi NPWP. Oleh karena itu, teman-teman harus segera memadankan NIK dan NPWP-nya," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Demi Tingkatkan Investasi Asing, Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bersedia memberikan insentif pajak dalam rangka menarik investasi asing dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Di hadapan pelaku usaha yang hadir dalam Indonesia-Brasil Business Forum, Prabowo mengatakan Indonesia membuka ruang kompromi dalam rangka menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

"Saya melihat dari 2 sudut pandang. Sebagai pemerintah, kami ingin meningkatkan penerimaan pajak. Sebagai pelaku usaha, kami mencari kesepakatan pajak yang terbaik. Kami bersedia berkompromi," tuturnya di Rio de Janeiro, Brasil. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

DJP Ajak WP Manfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Wajib Pajak Besar Satu Etin Supriyatin mengatakan PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong perekonomian tahun ini. Menurutnya, pemanfaatan insentif pajak tersebut berarti mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor perumahan.

"Selagi ada waktu, mari kita sama-sama manfaatkan fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun ini," katanya dalam video yang diunggah KPP Wajib Pajak Besar Satu. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank