KONSULTASI PAJAK

Komisi untuk WNA Kena Pajak Berapa?

Rabu, 15 Juni 2016 | 16:03 WIB
Komisi untuk WNA Kena Pajak Berapa?
,

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami melakukan ekspor barang ke Denmark. Kami mendapatkan pembeli dari seorang kenalan yang merupakan warga negara Denmark. Atas jasanya tersebut, kami memberikan imbalan berupa komisi. Apakah komisi tersebut seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)?

Namun ada yang mengatakan atas pembayaran ini tidak dipotong PPh karena jasa ini dilakukan di luar negeri, benarkah demikian? Bagaimana perlakuan pembayaran komisi ini berdasarkan ketentuan tax treaty? Apakah penerima komisi tersebut tidak dipotong PPh di Indonesia? Selain itu, apakah perusahaan kami boleh membebankan pembayaran komisi tersebut sebagai biaya? Terima kasih.

Della, Surabaya

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Della. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, penghasilan berupa komisi yang diterima resident Denmark tersebut termasuk jenis penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri dan harus dipotong PPh sebesar 20%.

Namun, perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Denmark, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 32A UU PPh, P3B bersifat lex specialis atau kedudukannya lebih diutamakan daripada UU PPh.

Untuk itu perlakuan perpajakan atas pembayaran komisi tersebut mengacu pada ketentuan tax treaty Indonesia-Denmark. Sesuai dengan Pasal 7 P3B Indonesia - Denmark, negara sumber dan negara domisili memiliki hak pemajakan yang ditentukan berdasarkan keberadaan bentuk usaha tetap (BUT) di negara sumber.

Dalam kasus ini, resident Denmark yang memperoleh komisi dianggap tidak memiliki BUT di Indonesia, karena aktivitas pemberian jasa sebagai penghubung antara perusahaan Ibu Della dengan pembeli dari Denmark dilakukan tanpa melalui suatu BUT Jasa di Indonesia. Dengan demikian hak pemajakannya berada di pihak Denmark.

Ibu Della dapat memanfaatkan ketentuan tax treaty ini dengan syarat melengkapi Fomulir DGT-1 sebagai persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam PER-61/PJ/2009 jo PER-24/PJ/2010. Jika Formulir DGT-1 tidak dilengkapi, maka akan dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Konsekuensinya, perusahaan wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah penghasilan yang dibayarkan kepada resident Denmark tersebut, namun perusahaan diperkenankan membebankan pembayaran tersebut sebagai biaya.

Demikian jawaban kami. Salam.* ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN