BELGIA

Komisi Eropa Rilis Panduan Baru Soal Sistem Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 10:46 WIB
Komisi Eropa Rilis Panduan Baru Soal Sistem Administrasi Pajak

Ilustrasi. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa akan mengeluarkan rekomendasi baru bagi negara anggota Uni Eropa dalam menyederhanakan aturan perpajakan dan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak pembayar pajak.

Rekomendasi itu disusun dalam bentuk peta jalan (roadmap). Peta jalan Komisi Eropa akan menjadi panduan negara anggota dalam memperbaiki administrasi perpajakan yang kondusif bagi wajib pajak di pasar tunggal Eropa.

"Negara anggota harus mempromosikan praktik administrasi yang baik terkait dengan hak wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan," tulis laporan peta jalan Komisi Eropa dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Komisi menyebutkan peningkatan kesadaran atas wajib pajak dapat meningkatkan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Hak wajib pajak yang dijamin juga menjadi cara untuk meningkatkan derajat kepatuhan para pembayar pajak.

Peta jalan tersebut menerangkan kerangka hukum nasional yang tidak mengakomodir hak pembayar pajak berpotensi menimbulkan dampak negatif kepada ekonomi dan iklim bisnis lantaran tidak ada perlindungan hukum saat wajib pajak berhadapan dengan urusan pajak.

“Untuk meningkatkan hubungan wajib pajak dengan otoritas adalah dengan menyederhanakan kewajiban WP dalam pelaksanaan pajak langsung dan memberikan fasilitas kepatuhan saat WP melaksanakan kewajiban dalam pajak tidak langsung,” sebut Komisi.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Komisi berharap rekomendasi dalam peta jalan tersebut dapat diadopsi negara anggota pada kuartal III/2021. Adapun sistem administrasi perpajakan yang sederhana dan memberikan kepastian hukum ini merupakan salah satu agenda penting dari Komisi Eropa.

“Peta jalan ini terbuka untuk diperbaiki dengan jadwal konsultasi publik akan dihelat pada akhir tahun atau awal 2021,” sebut Komisi seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?