BELGIA

Komisi Eropa Rilis Panduan Baru Soal Sistem Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 10:46 WIB
Komisi Eropa Rilis Panduan Baru Soal Sistem Administrasi Pajak

Ilustrasi. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa akan mengeluarkan rekomendasi baru bagi negara anggota Uni Eropa dalam menyederhanakan aturan perpajakan dan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak pembayar pajak.

Rekomendasi itu disusun dalam bentuk peta jalan (roadmap). Peta jalan Komisi Eropa akan menjadi panduan negara anggota dalam memperbaiki administrasi perpajakan yang kondusif bagi wajib pajak di pasar tunggal Eropa.

"Negara anggota harus mempromosikan praktik administrasi yang baik terkait dengan hak wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan," tulis laporan peta jalan Komisi Eropa dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Komisi menyebutkan peningkatan kesadaran atas wajib pajak dapat meningkatkan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Hak wajib pajak yang dijamin juga menjadi cara untuk meningkatkan derajat kepatuhan para pembayar pajak.

Peta jalan tersebut menerangkan kerangka hukum nasional yang tidak mengakomodir hak pembayar pajak berpotensi menimbulkan dampak negatif kepada ekonomi dan iklim bisnis lantaran tidak ada perlindungan hukum saat wajib pajak berhadapan dengan urusan pajak.

“Untuk meningkatkan hubungan wajib pajak dengan otoritas adalah dengan menyederhanakan kewajiban WP dalam pelaksanaan pajak langsung dan memberikan fasilitas kepatuhan saat WP melaksanakan kewajiban dalam pajak tidak langsung,” sebut Komisi.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Komisi berharap rekomendasi dalam peta jalan tersebut dapat diadopsi negara anggota pada kuartal III/2021. Adapun sistem administrasi perpajakan yang sederhana dan memberikan kepastian hukum ini merupakan salah satu agenda penting dari Komisi Eropa.

“Peta jalan ini terbuka untuk diperbaiki dengan jadwal konsultasi publik akan dihelat pada akhir tahun atau awal 2021,” sebut Komisi seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi