MALTA

Komisi Eropa Minta Pemerintah Ubah Ketentuan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 10:59 WIB
Komisi Eropa Minta Pemerintah Ubah Ketentuan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews – Komisi Eropa meminta Pemerintah Malta segera mengubah ketentuan pajak kendaraan bermotor yang dinilai diskriminatif terhadap impor kendaraan dari negara anggota Uni Eropa lainnya.

Komisi Eropa melalui keterangan resminya mengatakan rezim pajak kendaraan yang diubah pada Januari 2009 bersifat diskriminatif terhadap impor dari negara anggota Uni Eropa. Pasalnya, beban pajak kendaraan impor dan domestik yang terdaftar setelah Januari 2009 tidak berlaku sama.

"Pajak registrasi kendaraan tahunan setelah 1 Januari 2009 pada umumnya lebih tinggi dari sebelumnya akibat perubahan cara perhitungan pajak," tulis Komisi Eropa, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kenaikan pajak juga berlaku untuk impor kendaraan yang sudah dilakukan registrasi pada tingkat Uni Eropa sebelum Januari 2009. Hal tersebut membuat kebijakan pajak kendaraan bermotor dinilai diskriminatif bagi impor dari negara anggota Uni Eropa lainnya.

Impor kendaraan dari negara anggota Uni Eropa tidak berhak mendapatkan fasilitas tarif pajak lama meskipun sudah mendapatkan registrasi sebelum Januari 2009. Oleh karena itu, Komisi Eropa menyebut kebijakan pajak kendaraan bermotor di Malta tidak sesuai dengan perjanjian negara Uni Eropa.

"Kebijakan perpajakan mobil dianggap tidak sesuai dengan aturan Uni Eropa yang melarang adanya diskriminasi terhadap produk impor dari negara anggota," ungkapnya.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Komisi Eropa menyatakan pemerintah memiliki waktu dua bulan untuk mengubah kebijakan perpajakan kendaraan bermotor. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Komisi Eropa akan membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan.

"Sistem perpajakan mobil di Malta memiliki efek diskriminatif sehubungan dengan kendaraan yang datang dari negara anggota lainnya. Jika Malta tidak bertindak dalam dua bulan ke depan, Komisi akan merujuk kasus tersebut ke pengadilan," imbuh Komisi, seperti dikutip maltatoday.com.mt. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN