KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kolaborasi DJP dan Pemda Hasilkan Potensi Pajak Daerah Rp901 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 15 September 2022 | 16:00 WIB
Kolaborasi DJP dan Pemda Hasilkan Potensi Pajak Daerah Rp901 Miliar

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP), DJPK, dan pemda memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi pemda. Di sisi lain, DJP justru hanya mendulang tambahan penerimaan yang jauh lebih sedikit.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan potensi tambahan penerimaan pajak bagi pemda diproyeksikan mencapai Rp901 miliar. Sementara DJP 'hanya' akan mendapat tambahan penerimaan pajak Rp63,68 miliar dari kerja sama ini.

"Bedanya yang di daerah itu potensi, yang di DJP sudah jadi realisasi. Jadi tantangan Bapak dan Ibu para kepala daerah adalah bagaimana merealisasikan yang Rp901 miliar tersebut melalui kerja sama pemda, DJP, dan DJPK," ujar Prima, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Prima mengatakan sesungguhnya banyak daerah yang memiliki potensi penerimaan pajak yang besar tapi tidak dapat direalisasikan secara optimal akibat berbagai kendala yang ada.

Kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda diharapkan dapat terus membantu peningkatan local taxing power sesuai dengan tujuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ini adalah suatu awal bagaimana kita menyinergikan langkah antara pusat dan daerah. Jadi kalau sisi penerimaan sudah kuat, yang belanja juga pasti akan kuat," ujar Prima.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, hari ini DJP dan DJPK menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan 86 pemda. Melalui kerja sama ini, DJP akan melaksanakan pertukaran informasi perpajakan dengan daerah.

Tak hanya itu, DJP juga membuka ruang untuk kerja sama peningkatan kapasitas melalui seluruh instansi vertikal DJP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelumnya tercatat sudah ada 152 pemda yang menjalin kerja sama dengan DJP dan DJPK. Melalui kerja sama tersebut, setidaknya sudah ada 6.745 wajib pajak yang telah dilakukan pengawasan bersama. DJP berharap ke depan kerja sama dengan pemda dapat terus diperkuat baik melalui pengawasan bersama maupun penegakan hukum bersama. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN